Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sekdaprov Jatim Jawab Sederet Pertanyaan DPRD soal Perubahan Nama Disbudpar

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

16 - Oct - 2025, 18:19

Placeholder
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES -  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menjawab sederet pertanyaan dan tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Jatim terkait perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. 

Hal ini dijelaskan ketika Adhy Karyono menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Kelima atas Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga : November Beroperasi, Wali Kota Malang Pastikan Sopir Angkot Terlibat Trans Jatim

Adhy Karyono membacakan penjelasan yang menegaskan posisi ekonomi kreatif (ekraf), kesiapan implementasi pada APBD 2026, syarat pembentukan Dinas Ekraf, serta mekanisme partisipasi. Menjawab sorotan Fraksi PKB, PDIP, dan PKS soal status ekraf dalam struktur perangkat daerah, Pemprov menegaskan ekraf bukan urusan mandiri.

“Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran huruf Z angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan sub urusan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata, bukan urusan pemerintahan tersendiri,” jelasnya. 

“Sehingga Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nantinya akan melaksanakan 2 (dua) urusan pemerintahan, yakni urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan bidang pariwisata,” sambung Adhy.

Lebih lanjut, terkait penganggaran, pihaknya menegaskan program ekraf tetap dialokasikan melalui RPJMD 2025–2029, tidak bergantung pada penyebutan sub-urusan secara eksplisit. 

“Penganggaran tetap dialokasikan melalui kegiatan ekonomi kreatif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Fraksi Golkar tentang perencanaan APBD TA 2026 yang sedang dilakukan pembahasan, apakah akan menggunakan formasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Perubahan Perda, Adhy menyatakan perubahan tersebut belum masuk dokumen tahun anggaran 2026. 

“Sehingga pelaksanaan nomenklatur Perangkat Daerah dilakukan pasca disesuaikannya nomenklatur dalam Peraturan Daerah terkait dengan RPJMD periode 2025-2029,” urainya.

Merespons dorongan sebagian fraksi agar Jatim membentuk Dinas Ekraf, Pemprov merujuk SKB Kemendagri–Kemenparekraf 2024 yang mensyaratkan lima indikator. Jatim diakui belum memenuhi dua indikator: kapasitas fiskal dan belanja pegawai. 

Baca Juga : Jangan Panggil Mama Kafir, Film Paling Menyentuh Tahun Ini, Kisah Ibu Non-Muslim Besarkan Anak Muslim Bikin Penonton Terisak

“Belum memenuhi 2 (dua) kriteria yakni kapasitas fiskal sedang dan belanja pegawai diatas 30 persen, sehingga Pemprov Jatim belum dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif secara mandiri,” jelas Adhy. 

Terkait permintaan fraksi soal strategi menaikkan kapasitas fiskal dan porsi PAD, Pemprov menyodorkan langkah efisiensi birokrasi dan digitalisasi. 

“Upaya konkrit dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah yakni dengan melakukan restrukturisasi kelembagaan dan optimalisasi teknologi informasi (IT) untuk mengurangi jumlah kebutuhan ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya. 

Soal partisipasi publik, Pemprov menyebut FGD pada 18 September 2025 yang melibatkan pelaku ekraf serta pembentukan Komite Ekonomi Kreatif (Kepgub 100.3.3.1/68/KPTS/013/2024). 

“Pembentukan Komite ekraf menjadi penghubung bagi pelaku ekraf di Jawa Timur untuk dapat saling berkolaborasi dan bersinergi, termasuk untuk memperoleh peluang pendanaan atau pembiayaan di luar APBD dari berbagai pihak,” ucapnya. 


Topik

Pemerintahan adhy karyono sekdaprov jatim disbudpar ekraf disbudpar ekraf



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan