Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sri Mulyani Gratiskan PPN Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI, Berlaku Hingga Akhir 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

02 - Sep - 2025, 16:49

Placeholder
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan kebijakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Kabar Baik! Fitur Live TikTok Sudah Bisa Digunakan Lagi di Indonesia

Aturan tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan resmi berlaku hingga 31 Desember 2025.

Detail Kebijakan PPN Gratis untuk Kuda Kavaleri

Dalam Pasal 2 PMK 61/2025, disebutkan bahwa seluruh PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan maupun TNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100 persen,” bunyi pasal tersebut.

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda wajib membuat faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski memberikan keringanan penuh, pemerintah tetap menetapkan beberapa batasan dan pengecualian. Sesuai Pasal 6 PMK 61/2025, fasilitas PPN DTP tidak berlaku apabila:

• Kuda yang diserahkan tidak termasuk kategori kuda kavaleri atau hewan khusus tertentu yang ditetapkan dalam aturan.

• Penyerahan dilakukan di luar periode 25 Agustus – 31 Desember 2025.

• PKP tidak membuat faktur pajak atau tidak melaporkan realisasi PPN sesuai aturan.

• Faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Ramai Isu Darurat Militer Usai Gelombang Demo, Ini Penjelasannya

Dengan demikian, hanya transaksi yang memenuhi syarat administrasi dan kategori hewan tertentu saja yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP ini.

PMK Lain yang Diterbitkan Bersamaan

Selain PMK 61/2025, Kementerian Keuangan juga mengunggah PMK Nomor 63 Tahun 2025 pada tanggal 1 September 2025. Aturan tersebut mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih pada tahun anggaran 2025 untuk mendukung bank penyalur pinjaman kepada koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Kedua PMK ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung program pertahanan nasional sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui kebijakan penghapusan PPN atas kuda kavaleri untuk Kemenhan dan TNI, pemerintah berharap dapat mendukung kebutuhan operasional militer tanpa membebani anggaran tambahan dari sisi pajak.

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan dan tanggung jawab PPN DTP ini tetap harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku. Dengan kata lain, fasilitas pajak ini bukan berarti tanpa aturan, melainkan tetap diawasi ketat melalui laporan faktur dan realisasi pajak.


Topik

Pemerintahan menkeu sri mulyani penghapusan ppn kuda kavaleri kemenhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana