Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Curhat Amsal Sitepu ke DPR: Kalau Kemahalan Kenapa Nggak Ditolak Saja? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

30 - Mar - 2026, 14:20

Placeholder
Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (kiri) saat menyampaikan curahan hatinya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). (Foto: YouTube Parlemen)

JATIMTIMES - Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyampaikan curahan hatinya saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Di hadapan anggota dewan, videografer tersebut sempat terisak saat menceritakan proses hukum yang menjeratnya.

Amsal mengaku kebingungan karena merasa hanya menjalankan pekerjaan sebagai pelaku ekonomi kreatif di masa pandemi, namun justru berujung dipidana.

Baca Juga : Atap SMKN 1 Ampelgading Ambruk, 3 Kelas Rusak Sebabkan Kerugian Ratusan Juta

Dalam paparannya di ruang rapat Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Amsal menjelaskan proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya bermula dari proposal resmi yang diajukan ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.

Menurutnya, semua proses dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penawaran jasa hingga rincian biaya yang tercantum secara lengkap dalam proposal. Ia menegaskan para kepala desa mengetahui detail pekerjaan beserta anggaran yang dibutuhkan.

Namun, kasus ini berubah pada 2025 ketika dirinya dipanggil sebagai saksi.

"Di tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil, untuk menjadi saksi, awalnya jadi saksi, atas pekerjaan project pembuatan video profil desa ini, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi saya ditetapkan jadi tersangka karena menyurut penyidik saat itu Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang saya kerjakan," kata Amsal dalam RDPU.

Amsal mengaku heran karena selama proses itu dirinya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo terkait dugaan kerugian negara.

Ia juga menyinggung fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan tidak ada keberatan dari pihak desa atas pekerjaan tersebut.

"Padahal faktanya saya tak pernah diperiksa satu kali pun, tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, bahkan kepala desa menyatakan mereka pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan selesai mereka pernah diperiksa Inspektorat tapi Inspektorat menyatakan tidak ditemukan masalah," ujarnya.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang disoroti dalam rapat karena menyangkut proses audit dan dasar penetapan tersangka.

Baca Juga : Ratusan Istri di Lamongan Gugat Cerai Suami di Awal 2026, Cekcok dan Ekonomi Salah Satu Pemicu

Amsal juga mempersoalkan hasil audit yang menyebut adanya markup. Ia mengatakan sejumlah komponen jasa dalam proposal justru dinilai nol rupiah oleh auditor.

"Sampai saat ini saya sangat bingung atas kondisi ini, dan setelah persidangan-persidangan itu saya temukan bahwa di LHP ditemukan bahwa ada mark-up dimunculkan karena ada beberapa item yang di-0-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa penuntut umum di surat tuntutannya," katanya.

Ia lalu memerinci beberapa item biaya yang dipersoalkan. "Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip on atau microphone Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semua dianggap Rp 0 oleh auditor atau jaksa penuntut umum,"
imbuhnya.

Suasana rapat sempat hening ketika Amsal berbicara dengan suara bergetar dan menahan tangis. Ia mengaku hanya ingin mencari keadilan, sekaligus menyuarakan kegelisahan para pekerja ekonomi kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif, yang saya takutkan jika hal ini terjadi kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut kerja sama dengan pemerintah," ucapnya sambil terisak.

"Saya coba cari keadilan pak, saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, saya nggak ada wewenangan dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual, kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan karena pekerjaan ini saya lakukan tahun 2020, dan ini saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk promosikan Kabupaten Karo," imbuh Amsal. 


Topik

Peristiwa video profile desa korupsi amsal sitepu dpr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa