Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Korupsi Dam Kali Bentak: Nama Mantan Bupati Blitar dan Ketua TP2ID Disebut di Pengadilan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Oct - 2025, 14:29

Placeholder
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/10/2025). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan silang ini, sejumlah nama baru disebut memiliki peran dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. (Foto: Ist)

JATIMTIMES — Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terasa menegang hingga menjelang tengah malam. Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar, Kamis (23/10/2025), sejumlah kesaksian mencuat dan menyeret nama-nama penting di lingkar kekuasaan daerah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan silang itu menghadirkan para terdakwa sebagai saksi bagi terdakwa lain. Dari sinilah, menurut kuasa hukum terdakwa MB, Suyanto, muncul kesaksian yang menyingkap keterlibatan pejabat tinggi di masa lalu serta pihak-pihak yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Baca Juga : PKL Jalan Surabaya Bakal Diedukasi, Satpol PP Kota Malang Tak Segan Tindak Tegas Jika Bandel

Dalam keterangannya, Suyanto mengungkapkan bahwa dari pengakuan dua terdakwa lain, yakni HS dan HB atau yang akrab disapa Budi Susu, penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Dinas PUPR saat itu, DC. 

“Sekretaris Dinas PUPR kala itu bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan atas instruksi kepala dinas sekitar Juni 2023 agar proyek sabo dam Kali Bentak dilelang melalui e-katalog,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Suyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa DC juga menunjuk HB selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan mengarahkan pelaksanaannya kepada CV Cipta Graha Pratama. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut ternyata hanya dipinjam oleh HB dari MID, tenaga administrasi di CV yang sama. “Tanda tangan direktur perusahaan bahkan dipalsukan oleh MID tanpa sepengetahuan MB,” terang Suyanto.

Kesaksian semakin menarik ketika muncul keterangan baru soal pertemuan di Pendopo Kabupaten Blitar. Disebutkan bahwa DC, Hamdan dari Bidang Bina Marga, dan HB mendatangi pendopo untuk bertemu mantan Bupati Blitar, RS, bersama Gus Adib dan Sigit Purnomo Hadi, yang masing-masing menjabat sebagai pengarah dan ketua TP2ID.

Menurut kuasa hukum terdakwa, dalam pertemuan tersebut, RS dikatakan meminta agar seluruh urusan proyek diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku pengarah TP2ID. “Bahkan disebut, Sigit juga meminta agar semua pihak mengikuti arahan Gus Adib,” ungkapnya.

Dari konstruksi kesaksian itu, muncul dugaan bahwa mantan bupati dan unsur TP2ID memiliki peran dalam mengondisikan proyek di Dinas PUPR. Arahan agar proyek di bawah koordinasi TP2ID dinilai telah menyimpang dari fungsi lembaga tersebut.

Lebih jauh, Suyanto menyebut adanya aliran dana atau fee proyek senilai Rp1,1 miliar yang diduga dibagi-bagikan melalui perantara. Uang tersebut, kata dia, diserahkan oleh HB atas perintah DC kepada Gus Adib melalui beberapa orang kepercayaannya.

“Dari total itu, sekitar Rp750 juta diberikan kepada Hamdan dan kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, yang keduanya disebut sebagai orang dekat Gus Adib,” tutur Suyanto.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Gas Percepatan Proyek Strategis: Drainase Diperlebar, Kota Blitar Siap Hadapi Musim Hujan

Dari seluruh keterangan tersebut, muncul benang merah dugaan bahwa proses penganggaran, penunjukan rekanan, hingga pembagian keuntungan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. “Keterangan saksi dan terdakwa mulai menunjukkan pola yang saling terkait,” ujar Suyanto menambahkan.

Kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak bermula dari kegiatan pembangunan sabo dam yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023. Proyek itu menelan anggaran besar dan kini diduga merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Kejaksaan Negeri Blitar sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama), MID (admin CV Cipta Graha Pratama), HS (Sekretaris Dinas PUPR), HB (Kabid SDA Dinas PUPR), dan MM (anggota TP2ID yang juga kakak dari mantan bupati).

Dua tersangka lainnya, yakni DC (mantan Kepala Dinas PUPR Blitar) dan Gus Adib (pengarah TP2ID), telah ditahan oleh Kejaksaan pada pertengahan September 2025. Penetapan keduanya menambah panjang daftar pejabat dan rekanan proyek yang terjerat perkara ini.

Sidang yang berakhir menjelang pukul 21.45 WIB itu menutup satu babak panjang dalam pengungkapan skandal proyek yang menyeret banyak nama. Namun, di tengah tumpukan berkas dan kesaksian silang, publik masih menanti: sejauh mana pengadilan mampu menyingkap siapa sebenarnya yang diuntungkan dari proyek miliaran rupiah di Kali Bentak itu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sidang Korupsi korupsi Dam Kali Bentak Mantan Bupati Blitar Ketua TP2ID Pengadilan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni