JATIMTIMES – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Sebanyak 13 bangunan permanen yang berdiri di kawasan Pusat Produk Unggulan (PPU) Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, tepatnya di tepi Sungai Sat (Kali Sat), dibongkar.
Deretan bangunan yang dihancurkan bukan sekadar kios kecil, melainkan juga ruko, fasilitas UMKM, bangunan umum, hingga hotel yang memiliki kamar, dapur, dan garasi. Semua bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan kawasan aliran sungai.
Baca Juga : Banjir dan Longsor di Malang Rusak 10 Bangunan, Warga Sumawe Terpaksa Mengungsi
Wahyana, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBWS Bengawan Solo, menegaskan keberadaan bangunan permanen di sempadan sungai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengancam fungsi sungai.
“Bangunan di batas sungai jelas melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air. Ini bisa menimbulkan potensi bencana dan ada konsekuensi pidana. Teguran sudah kami sampaikan, namun diabaikan, sehingga kami lakukan pembongkaran,” ucap Wahyana.
Meski sempat menuai keberatan dari pemilik bangunan, proses eksekusi berlangsung kondusif dengan pengamanan aparat. Wahyana menambahkan, kawasan yang sudah dibersihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum asalkan izin diajukan sesuai prosedur melalui Kementerian PUPR.
Sementara itu, juru bicara Pemkab Magetan Eko Budiono menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah BBWS dalam penertiban tersebut.
Baca Juga : Ahmad Irawan Ajak Kawal Pansus Konflik Agraria: Rakyat Selalu Sulit, Korporasi Dipermudah
“Untuk badan sungai memang kewenangan BBWS Bengawan Solo. Namun, kawasan PPU tetap menjadi perhatian Pemkab. Material bongkaran akan dipakai untuk menimbun sejumlah titik badan sungai dan mempercantik area sekitar PPU,” terangnya.
Penertiban kali ini melibatkan kerja sama lintas instansi, mulai dari Pemkab Magetan, Satpol PP, Dishub, Kominfo, hingga perangkat desa. Langkah tegas ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi warga maupun pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan sungai.