JATIMTIMES - Mulyana (32) warga Dusun Loji Kidul, Desa Kaliwining Rambipuji, Jember, Selasa (30/9/2025) resmi melaporkan oknum wartawan Media online ke Mapolres Jember, dengan didampingi oleh suaminya.
Mulyana menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan yang didalamnya menyebutkan, jika dirinya sebagai pemilik toko yang menjual kosmetik ilegal, pihaknya tidak pernah bertemu dengan wartawan yang menulis.
"Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan yang menulis tentang saya, herannya, dalam pemberitaan, rumah dan mobil saya dimasukkan dalam berita," ujar Mulyana.
Tidak hanya itu, dalam beberapa pemberitaan yang menyebutkan dirinya mengancam wartawan, juga ada kejanggalan dalam foto yang disertakan dalam berita, dimana nomor HP yang dimasukkan dalam foto, bukan nomor dirinya.
"Yang janggal, pemberitaan yang katanya saya melakukan ancaman, juga tidak benar, disitu ada screenshot shot fb saya dan juga nomor HP, itu editan, karena nomor yang dicantumkan bukan nomor saya," jelasnya.
Tidak hanya itu, usai oknum wartawan mengirimkan sejumlah link berita, tiba-tiba ada nomor asing yang mengaku dari Polres Jember dengan memperkenalkan diri sebagai AKP. Angga, dan akan membantu kasus yang dihadapinya, dengan menggunakan nomor 08234****300, dengan menggunakan foto profil Whtsapp logo Bareskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mulyana merasa gerah dengan pemberitaan sebuah Media online, tidak hanya sekali, perempuan yang juga pemilik toko online Yana Store juga merasa pemberitaan tersebut bagian dari Ad Hominem (Serangan Pribadi) terhadap dirinya, dengan tujuan untuk pembunuhan karakter.
Menurut Mulyana yang di media sosialnya dikenal dengan nama Ayana, menyatakan, bahwa terkait pemberitaan salah satu media online yang mencatut namanya dalam kasus yang tidak ia ketahui asal-usulnya, sangat merugikan dirinya, karena dalam pemberitaan tersebut, nama dirinya dicantumkan dalam pemberitaan, padahal dirinya tidak kenal dengan wartawan yang menulis.
Tak hanya dari pihak pemilik toko, klarifikasi juga disampaikan oleh pihak Polres Jember. Melalui Kanit Pidter, Ipda Harry, disebutkan bahwa pemberitaan yang menuding adanya permintaan uang hingga Rp100 juta oleh oknum anggota kepolisian tidak berdasar dan merugikan institusi.
Ipda Harry menyayangkan sikap media online tersebut karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kepolisian sebelum menayangkan berita. Menurutnya, hal itu bisa menciptakan opini negatif di masyarakat dan mencoreng citra Polri.
“Kami tegaskan tidak ada anggota kami yang meminta uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini. Kami merasa dirugikan karena pemberitaan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik,” ujar Harry saat ditemui di Mapolres Jember.
Baik pihak pemilik toko maupun kepolisian berharap agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, terlebih jika menyangkut nama baik individu maupun institusi. Langkah hukum bisa saja ditempuh jika pemberitaan tersebut terbukti hoaks dan merugikan pihak-pihak terkait.