Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tunggu Pelanggan, Kupu-kupu Malam Diciduk Satpol PP Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Sep - 2025, 14:03

Placeholder
Seorang wanita diduga kupu-kupu malam usai diminta membuat surat pernyataan (foto: Satpol PP Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang wanita terjaring patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang. Diketahui, wanita asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu diamankan petugas patroli pada Kamis (18/9/2025) pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya membenarkan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli yang menyasar sejumlah titik di Kota Malang. Hasilnya, pihaknya menemukan satu orang wanita yang diduga melakukan aktivitas pelacuran. 

Baca Juga : Viral! Pegawai SPBU Shell Jualan Kopi di Tengah Kosongnya BBM, Netizen Soroti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

“Itu petugas rutin melakukan patroli. Nah kebetulan menemukan seorang wanita tengah malam sendirian dengan pakaian seperti itu,” kata Mustaqim kepada JatimTIMES, Kamis (18/9/2025) siang. 

Saat menemukan seorang wanita tersebut, petugas langsung membawanya ke Mako Satpol PP Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kupu-kupu malam itu sedang menunggu pria hidung belang di Jalan Suropati, Kota Malang. 

“Kalau wanita tengah malam begitu mau kegiatan apa lagi dia, diduga melakukan prostitusi. Maka petugas patroli langsung mengamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP,” ungkap Mustaqim. 

Usai dilakukan pemeriksaan, wanita tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pihaknya tidak ingin lagi ada praktik prostitusi yang tersebar di Kota Malang. 

“Dia kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi melakukan aktivitas prostitusi apapun bentuknya,” ungkap Mustaqim. 

Baca Juga : 30 Petani Ikuti Kegiatan Magang P4S di Pasren Garuda Wates

Mustaqim menegaskan pihaknya akan terus membuat situasi Kota Malang yang tertib, aman dan nyaman. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang terkait prostitusi yang utama dan menjadi dasar adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. 

Perda tersebut melarang adanya tempat pelacuran dan perbuatan cabul di wilayah Kota Malang. “Kami ingin membuat Kota Malang tetap aman, nyaman dan tertib,” tegas Mustaqim. 


Topik

Peristiwa Prostitusi Kota Malang satpol PP Satpol PP Kota Malang kupu-kupu kupu-kupu malam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni