Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Siapkan SDM Unggul 2045, Pemprov Jatim Ajukan Raperda Pemuda dan Olahraga

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

27 - Aug - 2026, 17:56

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna.

JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Pengajuan regulasi ini menjadi pijakan strategis untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter, berdaya saing, dan siap menyokong pencapaian Visi Jawa Timur 2045 serta Indonesia Emas 2045.

Regulasi ini tengah dibahas bersama DPRD Jatim. Nota penjelasan terhadap raperda tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. Dalam penjelasan tersebut, dikatakan Khofifah bahwa Visi Jatim 2045 adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan.

Baca Juga : Desta Pamit, Begini Awal Mula Vindes Corp yang Dibangun Bareng Vincent

"Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 dan Visi Jawa Timur 2045 tersebut, diperlukan pembangunan kualitas sumber daya manusia, khususnya kualitas pemuda. Pemuda mempunyai fungsi dan peran yang strategis dalam pembangunan daerah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan," tegas Khofifah.

Khofifah menjelaskan bahwa raperda ini dirancang melalui pendekatan integratif (simplifikasi regulasi) guna menyatukan urusan kepemudaan dan keolahragaan ke dalam satu payung hukum daerah. Langkah ini diambil sekaligus untuk mengisi kekosongan hukum sektor kepemudaan di Jatim yang selama ini belum memiliki dasar hukum perda secara komprehensif untuk mengatur pelayanan, penyadaran, hingga pemberdayaan pemuda.

Di sisi keolahragaan, perda ini menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2012 agar selaras dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.

"Integrasi pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu peraturan daerah merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan, terarah, dan berdaya saing," paparnya. 

"Pendekatan integratif tersebut memungkinkan harmonisasi kebijakan, peningkatan efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor, serta efisiensi dalam perencanaan dan penggunaan sumber daya daerah," lanjut Khofifah.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan ini, Pemprov Jatim ingin memastikan terwujudnya keteraturan dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.

Baca Juga : Payungi Pengusaha Jamu Lokal, DPRD Jatim Dorong Standardisasi dan Sertifikasi Halal Obat Alami

Sementara pada aspek keolahragaan, regulasi ini diperkuat untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia keolahragaan, prasarana, serta sarana olahraga guna mencetak masyarakat yang sehat jasmani, rohani, dan berprestasi.

"Pembentukan raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk mengoptimalkan sumber daya kepemudaan dan keolahragaan, serta untuk meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat," pungkas Khofifah.

 


Topik

Pemerintahan Raperda Pemuda dan Olahraga Pemprov Jatim Jatim SDM unggul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan