Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Daftar 10 Bank yang Tutup hingga Juli 2026, OJK Cabut Izin Usaha Sejumlah BPR

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Jul - 2026, 10:43

Placeholder
Ilustrasi bank tutup. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri perbankan di Indonesia. Hingga Juli 2026, tercatat 10 bank, yang seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), telah dicabut izin usahanya oleh OJK.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan nasabah. OJK menegaskan, langkah tersebut diambil sesuai ketentuan yang berlaku terhadap bank yang tidak lagi dapat memenuhi persyaratan kesehatan maupun permodalan sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme likuidasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga : Bermodal Pinjaman KUR BRI Rp 3 Juta, Pemilik Dwi Cell dan Laundry di Kediri Sukses Jadi Agen BRILink 

Bank terbaru yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif mulai 16 Juli 2026.

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan bank tersebut menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Sebelumnya, sepanjang Juli 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur efektif 3 Juli 2026, serta PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta efektif 7 Juli 2026.

Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2026, sejumlah BPR lainnya juga mengalami pencabutan izin usaha. Di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat yang izinnya dicabut pada 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari 2026, OJK kembali mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Kemudian pada Maret 2026, izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dicabut efektif 9 Maret 2026, disusul PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026.

Selanjutnya pada Juni 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang efektif berlaku mulai 25 Juni 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional masing-masing bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk masyarakat. OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham masing-masing BPR yang telah dicabut izin usahanya dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 Bank yang Ditutup hingga Juli 2026

Berikut daftar BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga Juli 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

Baca Juga : Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Panduan Lengkap War Tiket dan Syaratnya

3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026)

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

Meski sejumlah BPR dan BPRS telah ditutup, masyarakat diimbau tidak panik. Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan tetap akan diproses sesuai ketentuan melalui LPS. Nasabah juga diminta mengikuti informasi resmi terkait proses pembayaran simpanan yang dijamin maupun tahapan likuidasi.

OJK turut mengingatkan masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari kanal resmi OJK dan LPS serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi mengenai proses penyelesaian bank yang telah dicabut izin usahanya.


Topik

Ekonomi Bank Tutup BPR OJK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi