Mengenal Security Token Offering (STO) dalam Crypto? Pengertian dan Cara Kerjanya
Penulis : Redaksi - Editor : Yunan Helmy
02 - Jul - 2026, 14:02
Ilustrasi Security Token Offering (STO)
Perkembangan teknologi blockchain melahirkan berbagai metode penggalangan dana yang lebih transparan dan efisien, salah satunya Security Token Offering (STO). Berbeda dengan ICO yang minim regulasi, STO menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat karena token yang diterbitkan mewakili kepemilikan aset nyata.
Dunia cryptocurrency terus berkembang dengan menghadirkan berbagai inovasi investasi yang semakin aman dan terstruktur. Kini, selain memanfaatkan aplikasi trading futures crypto di indonesia untuk membeli crypto, investor juga mulai mengenal konsep Security Token Offering atau STO sebagai salah satu alternatif investasi berbasis blockchain.
Di sisi lain, perkembangan ekosistem blockchain juga melahirkan berbagai inovasi lain, termasuk Sol perpsebagai alternatif pilihan instrumen trading futures di di pasar crypto.
Meski sama-sama memanfaatkan teknologi blockchain, STO memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan Initial Coin Offering (ICO). Perbedaan utamanya terletak pada status hukum token yang diterbitkan.
STO mengacu pada aturan sekuritas sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada investor. Oleh karena itu, metode ini semakin banyak dipertimbangkan oleh perusahaan yang ingin memperoleh pendanaan secara legal sekaligus memanfaatkan efisiensi teknologi blockchain.
Apa Itu Security Token Offering (STO)?
Security Token Offering (STO) adalah metode penggalangan dana berbasis blockchain melalui penerbitan token digital yang mewakili kepemilikan atas suatu aset nyata maupun aset keuangan. Aset tersebut dapat berupa saham perusahaan, obligasi, properti, logam mulia, hingga berbagai instrumen investasi lainnya.
Berbeda dengan utility token yang hanya memberikan akses terhadap layanan tertentu, security token memiliki nilai karena didukung oleh aset yang jelas. Dengan kata lain, token tersebut menjadi representasi digital atas kepemilikan atau hak ekonomi terhadap aset yang mendasarinya.
Karena dikategorikan sebagai sekuritas, penerbitan token dalam STO harus mematuhi regulasi yang berlaku di masing-masing negara. Seluruh prosesnya diawasi oleh otoritas keuangan sehingga penerbit wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum sebelum menawarkan token kepada investor.
Melalui mekanisme tersebut, investor memperoleh kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan investasi pada token yang tidak memiliki regulasi. Selain itu, perusahaan penerbit juga dituntut untuk menyediakan informasi yang transparan mengenai aset, prospek bisnis, hingga risiko investasi.
Mengapa STO Muncul?
Untuk memahami STO secara menyeluruh, maka kamu harus melihat perkembangan industri crypto beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2017 hingga 2018, Initial Coin Offering (ICO) menjadi metode penggalangan dana yang sangat populer. Ribuan proyek blockchain berhasil memperoleh dana dalam waktu singkat dari investor di seluruh dunia. Sayangnya, banyak proyek yang ternyata tidak memiliki produk nyata, gagal berkembang, bahkan melakukan penipuan.
Minimnya regulasi membuat investor kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika proyek yang didanai mengalami kegagalan. Kondisi tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap metode penggalangan dana berbasis blockchain.
Sebagai respons atas berbagai permasalahan tersebut, lahirlah konsep Security Token Offering. STO menggabungkan efisiensi blockchain dengan regulasi pasar modal sehingga mampu menciptakan sistem investasi yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui STO, perusahaan tetap dapat memanfaatkan teknologi blockchain untuk menggalang dana secara digital. Namun, seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum sekuritas yang berlaku sehingga hak investor menjadi lebih terlindungi.
Apa yang Membedakan STO dengan ICO?
Sekilas, STO dan ICO memang terlihat serupa karena sama-sama menerbitkan token digital melalui blockchain. Namun, keduanya memiliki tujuan serta dasar hukum yang sangat berbeda. Pada ICO, token biasanya diterbitkan sebagai utility token yang berfungsi memberikan akses terhadap produk atau layanan tertentu.
Sebagian besar utility token tidak mewakili kepemilikan perusahaan maupun aset sehingga tidak termasuk kategori sekuritas.
Sementara itu, token yang diterbitkan melalui STO merupakan security token yang memiliki nilai karena didukung oleh aset riil. Investor yang membeli token tersebut dapat memperoleh hak ekonomi, seperti dividen, pembagian keuntungan, maupun hak atas aset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan tersebut membuat STO berada di bawah pengawasan regulator keuangan. Akibatnya, perusahaan harus melalui proses verifikasi yang lebih ketat sebelum dapat menawarkan token kepada publik.
Meskipun prosesnya lebih panjang dibandingkan ICO, tingkat kepercayaan investor terhadap STO cenderung lebih tinggi karena adanya kepastian hukum dan transparansi informasi.
Bagaimana Cara Kerja Security Token Offering (STO)?
Agar lebih memahami konsepnya, penting mengetahui bagaimana proses Security Token Offering (STO) berlangsung. STO melibatkan sejumlah tahapan yang harus memenuhi persyaratan hukum sekaligus memanfaatkan teknologi blockchain.
Dengan demikian, setiap token yang diterbitkan memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Menentukan Aset yang Akan Ditokenisasi
Tahap pertama dalam STO adalah menentukan aset yang akan dijadikan dasar penerbitan token. Aset tersebut dapat berupa saham perusahaan, obligasi, properti, logam mulia, dana investasi, hingga komoditas lainnya.
Selanjutnya, aset tersebut diubah menjadi representasi digital melalui proses tokenisasi. Dengan bantuan smart contract, kepemilikan aset dibagi menjadi sejumlah token yang dapat dimiliki oleh banyak investor. Cara ini memungkinkan aset bernilai tinggi dibeli secara fraksional sehingga investasi menjadi lebih mudah dijangkau.
2. Memenuhi Persyaratan Regulasi
Setelah proses tokenisasi selesai, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Tahapan ini menjadi pembeda utama antara STO dan ICO.
Penerbit wajib mendaftarkan penawaran token kepada otoritas yang berwenang atau mengikuti ketentuan khusus sesuai regulasi di negara tempat token diterbitkan.
Selain itu, perusahaan juga harus menyusun dokumen penawaran yang memuat informasi mengenai aset, risiko investasi, penggunaan dana, hingga hak yang akan diperoleh investor.
Di samping itu, seluruh calon investor biasanya diwajibkan mengikuti proses Know Your Customer (KYC). Verifikasi identitas tersebut bertujuan mencegah pencucian uang, pendanaan ilegal, maupun penyalahgunaan aset digital.
3. Penawaran Token kepada Investor
Setelah memperoleh persetujuan regulator, security token mulai ditawarkan kepada investor yang memenuhi persyaratan.
Pada beberapa negara, penawaran STO hanya dapat diikuti oleh investor terakreditasi atau investor yang memenuhi kriteria kekayaan tertentu. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa investor memahami risiko investasi yang akan diambil.
Investor yang membeli security token nantinya memperoleh hak sesuai jenis token yang dimiliki. Hak tersebut dapat berupa kepemilikan saham, pembagian dividen, pembayaran bunga, maupun bagian dari keuntungan aset yang menjadi dasar penerbitan token.
4. Perdagangan di Bursa Security Token
Setelah masa penawaran berakhir, security token dapat diperdagangkan di bursa khusus yang telah memperoleh izin untuk memperdagangkan aset sekuritas digital.
Berbeda dengan aset crypto biasa yang tersedia di berbagai crypto exchange, security token hanya dapat diperdagangkan pada platform yang mematuhi regulasi sekuritas. Dengan demikian, setiap transaksi tetap berada dalam pengawasan regulator sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Perlu diingat, semua aktivitas jual beli crypto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat crypto dengan harga yang fluktuatif.
Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainnya menjadi tanggung jawab para trader dan investor.
Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :
Silahkan tekan Install. Jika tidak muncul pesan pop up, artinya aplikasi Malang Times News sudah terinstall pada perangkat anda. Silahkan buka di menu utama hp atau desktop anda.
Mengenal Security Token Offering (STO) dalam Crypto? Pengertian dan Cara Kerjanya - Malang Times
Deprecated: Constant E_STRICT is deprecated since 8.4, the error level was removed in /www/wwwroot/daerah3.jatimtimes.my.id/system/core/Exceptions.php on line 76
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property CI_URI::$config is deprecated