Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja Desa, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Mojokerto Perkuat Sinergi Capai Target UCJ 2026

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

10 - Apr - 2026, 11:11

Placeholder
Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini membahas percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 2026 sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah dan desa dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya di tingkat desa.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Desa pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di tingkat desa sekaligus mengevaluasi capaian universal coverage Jamsostek (UCJ).

Pada tahun 2025, Kabupaten Mojokerto berhasil melampaui target UCJ dengan capaian sebesar 42,89% dari target 40,24%. Capaian ini mencerminkan sinergi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Baca Juga : Fraksi Demokrat Jatim Soroti Rendahnya Kecocokan Kerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi

Memasuki tahun 2026, masih terdapat selisih sebanyak 42.156 pekerja yang perlu didaftarkan guna mencapai target UCJ yang telah ditetapkan. Sementara itu, pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah membayarkan 5.967 klaim dengan total nilai mencapai Rp77,84 miliar. Selain itu, program beasiswa bagi anak peserta telah disalurkan kepada 438 penerima dengan total nominal sebesar Rp2,1 miliar.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, khususnya poin 7 bidang ketenagakerjaan, pemerintah daerah didorong untuk:

  1. meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan;
  2. mengalokasikan anggaran untuk perlindungan tenaga kerja melalui skema yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka optimalisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan;
  4. memastikan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.
BPJS

Dalam implementasinya, dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa sangat dibutuhkan, terutama dalam bentuk penyusunan regulasi dan pengalokasian anggaran melalui APBD, APBDes, DBHCHT, maupun sumber pendanaan lain yang sah. Dukungan ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cakupan kepesertaan.

Saat ini, masih terdapat sejumlah pekerja di ekosistem desa seperti kader posyandu dan anggota perlindungan masyarakat (Linmas) yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, diperlukan dorongan untuk meningkatkan ketertiban pembayaran iuran bagi aparatur pemerintahan desa guna memastikan manfaat layanan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan akurat ketika terjadi risiko kerja.

Di sisi lain, masih terdapat 129 desa dari total 299 desa di Kabupaten Mojokerto yang belum mengikuti program Jaminan Pensiun sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safii, menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan untuk mencapai target perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

“Capaian UCJ Kabupaten Mojokerto tahun 2025 merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan dampak signifikan bagi perlindungan pekerja. Namun, tantangan ke depan masih cukup besar, khususnya dalam menjangkau pekerja desa yang belum terlindungi,” ujar Imam.

Baca Juga : Kebut Program Sertifikasi Tanah di Malang Raya, Ahmad Irawan Targetkan Tembus 70 Persen

Ia juga menambahkan bahwa keberpihakan anggaran dan regulasi menjadi kunci utama dalam mempercepat perluasan kepesertaan.

“Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, baik melalui kebijakan maupun penganggaran, agar seluruh pekerja, termasuk kader posyandu, Linmas, dan aparatur desa, dapat terlindungi secara optimal. Dengan perlindungan yang menyeluruh, kita tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat desa,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Imam menekankan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik.

“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat, serta memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan yang layak. Sinergi yang kuat hari ini adalah investasi penting untuk kesejahteraan pekerja di masa depan,” tutup Imam.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Mojokerto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy