Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Antara Dugaan Korupsi dan Kekhawatiran Kriminalisasi Pekerja Kreatif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Mar - 2026, 18:12

Placeholder
Amsal Sitepu usai persidangan.(Foto: Istimewa/ Instagram Explore Lombok).

JATIMTIMES - Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini memasuki babak krusial. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda, serta uang pengganti sekitar Rp200 juta atas dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa menyatakan pekerjaan telah diselesaikan dan hasilnya digunakan. Amsal pun menegaskan tidak ada niat korupsi, karena seluruh biaya merupakan bagian dari proses produksi karya kreatif.

Baca Juga : Sidang Etik Perdana di Malang Memanas, Hak Pendampingan Dipersoalkan

Perkembangan terbaru, perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang meminta hakim mempertimbangkan vonis bebas atau ringan, sekaligus menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Didik Lestaryono, menilai pendekatan penegak hukum dalam kasus ini terlalu sempit.

Menurutnya, jaksa hanya melihat unsur kerugian negara tanpa mempertimbangkan manfaat yang dihasilkan. “Pekerjaan yang selesai lebih cepat tentu memberi keuntungan, seperti percepatan publikasi dan peningkatan branding desa,” ujarnya, Selasa (31/3/2025). 

Ia menegaskan, dalam konteks ekonomi kreatif, nilai sebuah karya tidak bisa semata diukur dari hitungan material. Selama pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, seharusnya tidak serta-merta dipidanakan.

Didik juga mengkritik aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum sepenuhnya memahami karakter kerja pelaku ekonomi kreatif. 

“Seharusnya APH dalam hal ini jaksa, polisi dan penyidik lebih menghargai hak kekayaan intelektual, serta mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar mengejar penyelesaian perkara atau prestasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika penegakan hukum hanya berfokus pada pembuktian kerugian negara tanpa melihat substansi keadilan, maka tujuan hukum berisiko melenceng. Bahkan, kondisi ini dinilai membuka peluang kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Lebih jauh, Didik mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih spesifik dalam membedakan batas antara tindak pidana korupsi dan praktik bisnis kreatif. Tanpa aturan yang jelas, kasus serupa berpotensi terus berulang.

“Jika nantinya diputus bersalah, putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dan berpotensi digunakan dalam perkara lain. Ini yang harus diwaspadai, karena bisa berdampak luas pada pelaku ekraf,” pungkasnya.

Termasuk di wilayah Malang dengan ekosistem ekonomi kreatif yang semakin bertumbuh. Sebab dengan ekosistem ekraf yang pertumbuhannya begitu pesat di Malang, tentu ada beberapa pelaku ekraf yang bermitra dengan institusi atau lembaga pemerintahan. 

"Di UU ITE itu dijelaskan pasal yang sangat spesifik, di dalamnya juga ada SKB (surat keputusan bersama) dari 6 lembaga (kementerian), dijelaskan jika ada penghinaan di dalam grup WhatsApp tertutup itu tidak termasuk delik pidana. Sepertinya perlu dibuatkan aturan yang spesifik seperti itu," tuturnya.

Baca Juga : Ramai Kabar BBM Naik, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Bikin Tenang

Putusan terhadap Amsal sendiri dijadwalkan segera dibacakan dan dinilai akan menjadi penentu penting, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masa depan perlindungan hukum industri kreatif di Indonesia.

Catatan JatimTIMES, Amsal tercatat mengajukan proyek tersebut ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam dokumen perkara, disebutkan biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.

Dugaan mark up mencuat setelah dilakukan analisis oleh ahli dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo.

Dari hasil perhitungan mereka, biaya pembuatan satu video profil desa dinilai seharusnya berada di angka Rp 24,1 juta. Selisih biaya ini kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran.

Perbedaan perhitungan itu disebut muncul dari sejumlah komponen, seperti konsep ide, penggunaan peralatan (clip on/microphone), proses editing, hingga dubbing.

Namun di persidangan, jaksa dan auditor menyebut ide, konsep, sampai editing diduga nilainya Rp 0 atau tidak ada harganya pada RAB. 

Sementara itu, di persidangan, Amsal membela diri dengan menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan proyek. 

Lewat pledoinya, Amsal juga menyatakan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. la menjelaskan bahwa ide dan proses editing justru merupakan inti dari sebuah produksi video. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Videografer Kasus Videografer Amsal Sitepu Video Profil Desa Mark Up Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Didik Lestaryono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas