JATIMTIMES - Penyuntikan gas elpiji subsidi berhasil dibongkar Polres Tulungagung. Polisi mengungkap kasus penyuntikan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung Bright Gas 12 kilogram diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas subsidi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus ini telah ditangkap. Kedua orang ini adalah pelaku utama penyuntikan serta seorang penadah yang menjual kembali gas hasil praktik ilegal itu ke pasar.
Baca Juga : Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Negara, dari Adu Telur hingga Festival Gula
“Ini diduga berkaitan langsung dengan kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Tulungagung,” tegas AKBP Ihram, Kamis (12/3/2026).
Polisi menyita sekitar 1.300 tabung LPG 3 kilogram serta sejumlah tabung bright gas 12 kilogram yang digunakan sebagai wadah hasil penyuntikan. Barang bukti ini ditemukan di tiga unit mobil pikap dan satu truk.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernopol AG 1154 PE yang digunakan pelaku untuk membeli gas elpiji 3 kilogram dari berbagai tempat.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (40), warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai penyuntik gas, serta IM (47) warga Tulungagung yang diduga sebagai penadah sekaligus penjual hasil penyuntikan.
Pengungkapan kasus bermula dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Polisi kemudian melakukan pemantauan langsung di lapangan dan memastikan bahwa gas bersubsidi tersebut memang sulit ditemukan di pasaran, terutama di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru.
“Kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka,” jelasnya.
Baca Juga : Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, Bupati Jember Optimis Idul Fitri Berjalan Kondusif
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka HM merupakan pemilik pangkalan elpiji, sehingga secara rutin mendapatkan pasokan gas subsidi dari agen. Namun tabung gas tiga kilogram tersebut tidak dijual kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, gas dalam tabung subsidi itu dipindahkan atau disuntikkan ke tabung bright gas 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi.
Hasil keuntungan hingga sekitar Rp150 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang diisi dari gas subsidi.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya di wilayah Tulungagung.
"Kita akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi agar tidak lagi menimbulkan kelangkaan," pungkasnya.
