Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

23 - Feb - 2026, 17:19

Placeholder
Penindakan oleh Satpol PP Kota Surabaya

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.

Baca Juga : Mie Gacoan Lakukan Penyesuaian Jam Layanan Selama Bulan Suci Ramadan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2/2026).

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif. Zaini menegaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. 

Baca Juga : Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-6: Pahala Seperti Tawaf di Baitul Makmur dan Doa Ampunan dari Seluruh Bumi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan satpol pp kota surabaya rekreasi hiburan umum ramadan kota surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana