JATIMTIMES - Audiensi digelar oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Lamongan, Senin (23/2/20026), bersama sejumlah kepala desa, yakni Kepala Desa Drajat, Kepala Desa Banjarwati, dan keluarga Ndalem Sunan Drajat
Pertemuan pagi itu, sebagai tindak lanjut protes yang dilayangkan pemrakarsa Pembangunan Komplek Makam Sunan Mayang Madu, Rudi Hariono, atas sikap Disbudporapar Lamongan yang mencantumkan nama Sunan Drajat dan Sunan Mayang Madu, dan seolah menganggap keduanya adalah Tokoh yang sama.
Baca Juga : Perkuat Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kota Kediri
Rudi Hariono menerangkan beberapa point kesepakatan, salah satunya menegaskan bahwa Sunan Drajat dan Sunan Mayang Madu adalah dua tokoh yang berbeda, dan lebih memastikan bahwa Sunan Mayang Madu adalah mertua Sunan Drajat
"Terkait pencantuman nama Sunan Mayang Madu dianggap gelar bagi Sunan Drajat, sementara ini keluarga ndalem Sunan Drajat memiliki catatan bahwa memang Raden Fatah memberikan gelar tersebut kepada Raden Kosim Sunan Drajat," terang Rudi, Senin (23/2/2026).
Terhadap catatan yang dimiliki keluarga ndalem Sunan Drajat tersebut, Rudi akan menindak lanjuti dengan memunculkan data ilmiah pembanding, diperkuat dengan bukti arkeologis berupa dua gapura di makam Mbah Mayang Madu di forum seminar ilmiah.
"Kesepakatan dari pertemuan itu, bahwa Dinas pariwisata akan segera meneliti dua gapura tersebut untuk mengungkap pesan yang ada dari gapura Arkeologis tersebut, dan akan mengusulkan kawasan makam Mbah Mayang Madu menjadi kawasan situs cagar budaya," jelasnya.
Sementara itu, pihak Disbudporapar Lamongan, belum memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan pesan, terkait hasil pertemuan tersebut.
Sebelumnya, pemrakarsa Pembangunan Komplek Makam Sunan Mayang Madu, Rudi Hariono, meminta klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Lamongan, yang menganggap pencantuman nama Sunan Drajat dan Sunan Mayang Madu, seolah dianggap sama.
Baca Juga : Demi Takjil Aman Pemkot Malang Siapkan Skema Lokalisasi Pasar Ramadan
Rudi menjelaskan berdasarkan fakta yang ada, perbedaan Tokoh Sunan Drajat dengan Sunan Mayang Madu dilihat dari tempat pemakamannya dan folklor rakyat setempat.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa Jellag adalah nama perdikan yang diberikan oleh Raden Fatah selaku sultan Demak kepada penguasa setempat dan kepada penguasa tersebut diberikan Anugerah Gelar Sunan Mayang Madu.
Atas dasar itu, dirinya menyampaikan keberatan kepada Disbudorapar Lamongan dan meminta untuk memberikan klarifikasi.
