JATIMTIMES - Nama Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan dirinya viral di media sosial. Dalam video yang dibagikan akun X @blaugrana1O, Dwi memperlihatkan surat resmi serta paspor Inggris milik anaknya yang baru saja ditetapkan sebagai warga negara Inggris.
Pernyataannya yang menyebut tidak ingin anaknya memiliki paspor Indonesia karena dianggap “lemah” memicu gelombang kritik dari warganet. Unggahan tersebut memang telah dihapus, namun rekamannya sudah telanjur menyebar dan memancing perdebatan panjang, terutama terkait nasionalisme serta etika penerima beasiswa negara.
Baca Juga : Tiga Bulan Dikepung Banjir, Warga Lamongan Mengaku Cuma Dapat Bantuan 3 Kilogram Beras
Di tengah ramainya komentar publik, muncul pula pertanyaan mendasar yakni bagaimana sebenarnya aturan kewarganegaraan Inggris? Apakah setiap anak yang lahir di Inggris otomatis menjadi warga negara Inggris? Untuk lebih jelasnya, berikut aturannya.
Tidak Semua Anak yang Lahir di Inggris Otomatis Jadi Warga Negara
Banyak orang mengira Inggris menganut sistem ius soli murni, yaitu kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Faktanya, sistem hukum Inggris tidak sesederhana itu.
Berdasarkan informasi resmi pemerintah Inggris melalui situs Gov.UK, seorang anak hanya bisa mendapatkan paspor Inggris jika memiliki salah satu status kewarganegaraan Inggris yang sah secara hukum.
Beberapa kategori kewarganegaraan Inggris meliputi:
• British citizen
• British overseas territories citizen
• British overseas citizen
• British subject
• British national (overseas)
• British protected person
Status “British citizen” adalah kategori yang paling umum dan memberikan hak penuh, termasuk tinggal permanen dan memiliki paspor Inggris.
Aturan untuk Anak yang Lahir Setelah 1 Juli 2021
Bagi anak yang lahir di Inggris pada atau setelah 1 Juli 2021, penentuan kewarganegaraan sangat bergantung pada status hukum orang tua saat kelahiran.
Seorang anak bisa otomatis menjadi warga negara Inggris sejak lahir apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
1. Salah Satu Orang Tua Warga Negara Inggris atau Irlandia
Jika ayah atau ibu adalah warga negara Inggris atau Irlandia yang menetap secara sah di Inggris, anak tersebut otomatis berstatus British citizen sejak lahir.
2. Orang Tua Memiliki Status Tinggal Tetap
Anak juga dapat menjadi warga negara Inggris apabila salah satu orang tua memiliki:
- Indefinite Leave to Remain (ILR)
- Settled status
- Right of abode
- Right of re-admission
Status ILR atau settled status berarti orang tua memiliki izin tinggal permanen di Inggris.
3. Warga Uni Eropa atau EEA dengan Ketentuan Khusus
Baca Juga : Kantor Imigrasi Surabaya Menjadi Pilot Project Pengambilan Data Biometrik Paspor Dinas
Pasca-Brexit, aturan bagi warga Uni Eropa (UE) dan Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) mengalami penyesuaian. Anak dapat memenuhi syarat jika orang tua:
- Tinggal di Inggris secara sah
- Telah mendaftar settled status sebelum 30 Juni 2021
- Memenuhi ketentuan transisi imigrasi
4. Orang Tua dengan Status Khusus atau Pengecualian Imigrasi
Dalam beberapa kasus, orang tua yang dibebaskan dari kontrol imigrasi—seperti diplomat atau perwakilan organisasi internasional—juga memiliki ketentuan khusus terkait status kewarganegaraan anaknya.
Bisa Diajukan Melalui Proses Registrasi atau Naturalisasi
Jika anak tidak otomatis memperoleh kewarganegaraan sejak lahir, orang tua masih bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan Inggris melalui proses registrasi.
Salah satu syarat umum bagi orang tua adalah telah tinggal di Inggris minimal lima tahun, dengan ketentuan:
- Tidak berada di luar Inggris lebih dari 450 hari dalam lima tahun terakhir
- Tidak berada di luar Inggris lebih dari 90 hari dalam 12 bulan terakhir sebelum pengajuan
Permohonan ini dilakukan melalui jalur administrasi resmi dan harus memenuhi berbagai persyaratan hukum yang ketat.
Kasus ini menjadi sensitif karena menyangkut status sebagai penerima beasiswa negara. LPDP merupakan program beasiswa yang dibiayai dana publik Indonesia, dengan tujuan mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi bangsa.
Karena itu, pernyataan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia memicu kekecewaan sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, dari perspektif hukum internasional, setiap individu memiliki hak untuk memilih dan mengurus status kewarganegaraan sesuai aturan yang berlaku di negara tempat tinggalnya.
Perlu dipahami bahwa memiliki anak berkewarganegaraan Inggris bukanlah pelanggaran hukum, selama seluruh prosesnya sesuai regulasi imigrasi yang berlaku.
