Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Yayasan Pengelola MBG Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari, Tetap Cair Meski Libur

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

17 - Feb - 2026, 10:00

Placeholder
Tampak depan dapur SPPG. (Foto: Antara)

JATIMTIMES - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik ramai membahas insentif Rp 6 juta per hari yang diterima yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Isu ini mencuat setelah Research Manager Trend Asia, Zakki Amali, mengunggah kritik melalui akun X pribadinya.

Baca Juga : 5 Prompt Bikin Poster Imlek dengan AI Terbaru 2026, Praktis dan Siap Posting

“Tidak habis pikir. Petunjuk teknis terbaru menunjukkan YAYASAN pengelola MBG dapat insentif 6 JUTA PER HARI selama 313 hari, libur pun masih dapat. Insentif itu tanpa kena pajak,” tulis Zakki, dikutip JatimTIMES, Selasa (17/2/2026).

Ia kemudian menghitung total insentif yang diterima per SPPG. “6 juta x 313 hari=1,87 miliar per SPPG,” lanjutnya.

Zakki juga menyinggung potensi nilai anggaran jika dikelola dalam skala besar. “Bayangin POLRI kelola 1.179 SPPG PER HARI DAPAT INSENTIF Rp 7,07 M dan 1 tahun jadi Rp 2,21 Triliun. Itu pun belum yayasan lain di bawah TNI. Udahlah bubar aja negara ini,” tulisnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik skema pemberian insentif. “Dijelaskan bahwa insentif ini bukan berdasarkan output based (berlaku 2025) yaitu jumlah porsi yang diberikan, tapi malahan availability based yaitu asal sudah ada dapur meski belum beroperasi. Jelas-jelas enak donk yang penyaluran porsinya sedikit bahkan belum kerja sudah dapat 6 JUTA PER HARI. Cukup duduk manis dukung rejim.” imbuhnya. 

Zakki menyebut MBG sebagai salah satu lahan untuk mengeruk uang negara. “Memang MBG INI DIBIKIN BUAT MENGGERERUK DUIT NEGARA. Kepada elite mereka royal dan disebutkan sebagai insentif, sementara bantuan ke rakyat disebut subsidi dan dianggap beban.” tutup Zakki.

Masih dalam unggahan yang sama, Zakki juga turut mengunggah isi dari Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Badan Gizi Nasional melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dalam aturan itu disebutkan:
“Insentif Fasilitas SPPG adalah pembayaran tetap harian yang diberikan kepada Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per hari, yang diberikan atas ketersediaan fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang perhitungannya tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.”

Artinya, insentif bersifat availability based atau berbasis ketersediaan fasilitas, bukan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa yayasan sebagai penerima bantuan bersifat non-profit. Karena itu, insentif fasilitas SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income) bagi yayasan.

Namun demikian, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan atas pembelanjaan modal maupun operasional kepada vendor atau penyedia jasa. Yayasan wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak (PPh/PPN) sesuai ketentuan umum.

Soal hari operasional, insentif tetap dibayarkan meski ada hari libur nasional, cuti bersama, atau libur sekolah. Penghitungan 2026 adalah 365 hari dikurangi 52 hari Minggu, sehingga total 313 hari operasional.

Sebelumnya, seperti diberitakan Tempo pada 5 November 2025, setiap SPPG atau dapur MBG akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : 5 Shio Paling Beruntung saat Imlek 2577 Kongzili, 17 Februari 2026: Rezeki dan Peluang Datang Bertubi-tubi

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6.000.000 per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode 2 tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.” demikian tulis hasil Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan alasan kebijakan tersebut. “Insentif dasar diberikan sebagai apresiasi dari pemerintah untuk mitra yang telah berkorban membangun fasilitas,” ujarnya. 

Dadan menegaskan, insentif Rp 6 juta berlaku untuk semua dapur tanpa melihat jumlah penerima manfaat yang dilayani. “Penerima manfaat diturunkan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

BGN sebelumnya menurunkan target penerima manfaat menjadi 2.500 jiwa per SPPG dari sebelumnya 3.500 orang.
Ketentuan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang mewajibkan dapur melayani minimal 3 ribu orang untuk mendapatkan Rp 6 juta per hari.

Perhitungan Rp 6 juta awalnya diasumsikan setiap dapur memperoleh margin Rp 2.000 dari alokasi Rp 15.000 dana MBG per penerima manfaat.

Dengan asumsi Rp 2.000 per penerima dan target 2.500 orang, secara hitungan insentif seharusnya Rp 5 juta. Artinya terdapat selisih Rp 1 juta dari perhitungan sebelumnya.

Dadan menyebut kebijakan ini bersifat sementara. “Sampai BGN bisa selenggarakan akreditasi dan sertifikasi,” kata dia.

Dalam juknis yang sama juga disebutkan bahwa insentif tetap dibayarkan meski pelayanan MBG dihentikan sementara. “Insentif tidak dibayarkan hanya jika SPPG diberhentikan secara permanen,” demikian tertulis dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244/2025.

Isu ini pun masih terus memicu perdebatan publik. Banyak yang mengkritisi skema insentif berbasis ketersediaan fasilitas serta potensi beban anggaran negara ke depan. 

"Namanya juga bisnis pake duit rakyat, sedap, Bodo amat rakyatnya butuh pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, korban bencana, pokoknya bisnis jalan sampai negara bangkrut," @bakano****. 

"Bayangin kalau 1.87M itu buat setiap sekolah yg ada di Indo utk pendidikan, kira2 bakal kaya gmn ya kualitas pendidikan di indonesia?," @prk***. 


Topik

Pemerintahan Makan bergizi gratis proyek MBG insentif sppg polemik insentif mbg Dadan hindayana zakki amali



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan