JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Rabu, 4 Februari. Kali ini, operasi senyap tersebut berlangsung di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jakarta dalam dua perkara yang terpisah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Namun, ia menyebut proses hukum masih berada pada tahap awal sehingga detail kasus belum bisa dibuka ke publik.
Baca Juga : Pengabdian Berbasis Lingkungan, Mahasiswa S2 STIE Malangkuçeçwara Hadir di Pandanajeng
“Benar ada OTT di Kalsel. Masih pendalaman,” ujarnya melalui keterangan singkat.
KPP Banjarmasin Terkait OTT di Kalsel
Dalam OTT di Kalimantan Selatan, KPK memastikan tidak ada kepala daerah yang terjaring. Perkara tersebut justru berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
“Bukan kepala daerah, tapi terkait KPP Banjarmasin,” jelas Fitroh.
Meski sudah mengonfirmasi lokasi dan instansi yang terkait, KPK belum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Seperti prosedur biasanya, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum menyampaikan hasil resminya.
OTT Kedua Terjadi di Jakarta
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di Jakarta. Fitroh menegaskan bahwa operasi di ibu kota ini tidak berkaitan dengan kasus di Banjarmasin.
“Beda kasus. Jadi hari ini ada dua OTT, satu di Banjarmasin, satu lagi di Jakarta,” katanya.
Baca Juga : Ponorogo Pasca Batoro Katong: Erosi Kekuasaan pada Masa Panembahan Agung
Sama seperti kasus di Kalsel, informasi terkait OTT di Jakarta juga masih minim karena proses pemeriksaan sedang berlangsung.
OTT merupakan salah satu langkah cepat KPK dalam menindak dugaan korupsi yang tertangkap tangan. Biasanya, dalam waktu dekat KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kronologi, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta konstruksi perkara.
Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait dua operasi besar ini, terutama mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan institusi pajak dan pihak lain di Jakarta.
