JATIMTIMES - Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung melaksanakan penertiban dan pembubaran aksi balap liar di jalan umum Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 17.10 WIB, kemarin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kebisingan serta potensi kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas balap liar.
Baca Juga : Ketua DPRD Darmadi Daftar Bacalon Ketum KONI Kabupaten Malang
Petugas berhasil membubarkan kerumunan pemuda yang terindikasi akan melakukan balap liar serta mengamankan delapan unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Selanjutnya, seluruh barang bukti sepeda motor diserahkan kepada Satlantas Polres Tulungagung untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan berlalu lintas, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat. Balap liar sangat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau para pemuda agar tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Moh. Anshori.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga : Pengabdian Berbasis Lingkungan, Mahasiswa S2 STIE Malangkuçeçwara Hadir di Pandanajeng
Kegiatan balap liar sering dianggap mengganggu pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Keluhan ini sering disampaikan dan ditindaklanjuti polisi.
