JATIMTIMES - Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam. Di bulan inilah pahala amal dilipatgandakan, doa-doa mudah dikabulkan, serta terdapat malam Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Salah satu kewajiban utama di bulan suci ini adalah menjalankan ibadah puasa.
Namun, dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, misalnya karena sakit, sedang dalam perjalanan jauh, hamil, atau menyusui. Meski mendapat keringanan, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi utang yang harus diganti di hari lain, yang dikenal dengan puasa qadha.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 29 Januari 2026: Karier Memanas, Keuangan Sejumlah Zodiak Masuk Zona Rawan
Lalu bagaimana hukumnya jika utang puasa belum dibayar hingga melewati Ramadan berikutnya? Berikut penjelasan para ulama.
Dasar Kewajiban Mengganti Puasa
Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, tetapi tetap mewajibkan penggantian di hari lain. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an:
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti sesuai jumlah hari yang terlewat.
Bagaimana Jika Qadha Puasa Ditunda Sampai Ramadan Berikutnya?
Dalam praktiknya, ada orang yang menunda qadha puasa hingga melewati satu Ramadan bahkan lebih. Hukum dalam kondisi ini berbeda tergantung alasan penundaan.
1. Karena Uzur yang Sah
Jika seseorang belum sempat mengqadha puasa karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit berkepanjangan, maka ia tetap wajib mengganti puasanya ketika sudah mampu. Dalam kondisi ini, ia tidak terkena kewajiban fidyah.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, orang yang menunda qadha karena sakit hingga datang Ramadan berikutnya tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat, cukup mengganti puasanya.
2. Menunda Tanpa Alasan (Pendapat Hanafiyah)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tetap hanya wajib mengqadha, tanpa kewajiban membayar fidyah.
Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Baqarah yang hanya menyebut kewajiban mengganti puasa, tanpa tambahan fidyah. Pendapat serupa juga dipegang oleh Imam Al-Albani.
Namun, orang yang menunda tanpa alasan yang sah tetap dianjurkan untuk:
• Bertaubat atas kelalaiannya
• Segera mengqadha puasa
• Memperbanyak amal dan sedekah
3. Wajib Qadha dan Fidyah (Pendapat Syafi’i, Maliki, Hanbali)
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa orang yang sengaja menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Fidyah diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 6–7 ons) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga : Istri Siri Lapor Polisi Gegara Digampar Mukanya Pakai Hp Hingga Pingsan
Pendapat ini merujuk pada praktik sebagian sahabat Nabi yang memberi makan orang miskin sebagai bentuk denda atas kelalaian menunda qadha.
4. Cukup Membayar Fidyah Tanpa Qadha
Ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak lagi wajib berpuasa, misalnya:
• Lansia yang sudah lemah
• Orang dengan sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh
Dalam kondisi seperti ini, kewajiban diganti dengan membayar fidyah saja, tanpa qadha puasa.
Untuk ibu hamil dan menyusui, hukumnya tergantung kondisi:
• Jika khawatir pada diri sendiri → qadha saja
• Jika khawatir pada anak → sebagian ulama mewajibkan qadha dan fidyah.
Utang puasa Ramadan tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Jika ada uzur, cukup diganti ketika mampu. Jika ditunda tanpa alasan yang sah, sebagian ulama mewajibkan fidyah selain qadha.
Sementara bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen, cukup membayar fidyah sebagai pengganti.
Karena itu, sebaiknya utang puasa tidak ditunda terlalu lama. Selain lebih ringan dijalankan, hal ini juga menghindarkan dari perbedaan pendapat hukum yang bisa memberatkan di kemudian hari.
Jadwal Puasa Ramadan 2026 (1447 H)
Ramadan 1447 H diperkirakan dimulai pada hari:
• 1 Ramadan 1447 H: Rabu, 18 Februari 2026 — awal puasa Ramadan di Indonesia.
Durasi Ramadan berlangsung sekitar 29–30 hari hingga pertengahan Maret 2026, menunggu hasil rukyat hilal.
Dengan mengetahui jadwal ini, umat Islam yang memiliki utang puasa bisa mulai merencanakan qadha sebelum Ramadan berikutnya tiba.
