Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial yang Mulai Berlaku Januari 2026? Ini Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Dec - 2025, 04:14
JATIMTIMES - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Indonesia bersiap memasuki era baru dalam sistem hukum pidana nasional. Pergantian tahun kali ini bukan sekadar momentum pergantian kalender, tetapi juga menandai diberlakukannya aturan penting yang akan mengubah cara negara menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.
Mulai Januari 2026, pemerintah resmi menerapkan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca Juga : Sampah Tak Menumpuk Lagi, DLH Kota Batu Terapkan Pola Baru, Ini Hasilnya
Kebijakan ini dinilai lebih humanis karena memberi ruang bagi pelaku pelanggaran tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kontribusi nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
Penerapan pidana kerja sosial ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP nasional yang baru.
“Tahun depan pidana kerja sosial mulai berlaku. Kita tunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari,” ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (29/12).
Lantas, seperti apa sebenarnya hukuman pidana kerja sosial yang akan diterapkan mulai 2026?
Pengertian Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kehadiran jenis pidana ini dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.
KUHP nasional yang mulai berlaku awal 2026 mengusung paradigma hukum pidana modern, yang menekankan pada:
• Keadilan korektif bagi pelaku,
• Keadilan restoratif bagi korban,
• Keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman.
Pidana Kerja Sosial sebagai Pidana Pokok
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok, sejajar dengan:
- pidana penjara,
- pidana tutupan,
- pidana pengawasan,
- pidana denda.
Ketentuan mengenai pidana kerja sosial dijelaskan dalam Pasal 85 KUHP.
Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ketentuan:
• ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun, dan
• hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau
• pidana denda paling banyak kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Jenis hukuman ini umumnya ditujukan untuk pelanggaran ringan hingga menengah.
Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Vonis
Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:
- pengakuan terdakwa atas perbuatannya,
- kemampuan dan kesiapan terdakwa untuk bekerja,
- persetujuan terdakwa setelah mendapat penjelasan mengenai tujuan pidana kerja sosial,
- latar belakang dan kondisi sosial terdakwa,
- perlindungan keselamatan kerja bagi terdakwa,
- agama, keyakinan, dan pandangan pribadi terdakwa,
- kemampuan terdakwa dalam membayar denda.
Pertimbangan ini bertujuan agar putusan benar-benar adil dan proporsional.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dengan ketentuan yang ketat, di antaranya:
• tidak boleh bersifat komersial atau menguntungkan pihak tertentu,
Baca Juga : Musim Libur Akhir Tahun, ASN Pemkot Batu Dipastikan Tetap Ngantor dan Tak Ada WFA
• dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam,
• dilaksanakan maksimal 8 jam per hari,
• dapat dijalani secara bertahap dengan jangka waktu maksimal 6 bulan.
Penjadwalan pelaksanaan tetap memperhatikan pekerjaan dan aktivitas produktif terpidana.
Konsekuensi Jika Pidana Kerja Sosial Tidak Dilaksanakan
Putusan pengadilan akan memuat sanksi tegas jika terpidana tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah. Konsekuensinya dapat berupa:
- pengulangan sebagian atau seluruh pidana kerja sosial,
- penggantian dengan pidana penjara,
- penggantian dengan pidana denda atau pidana penjara pengganti denda.
Pengawasan dan Pembimbingan
Pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pendampingan tersebut didasarkan pada hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), yakni kajian menyeluruh mengenai kondisi sosial dan latar belakang klien yang menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum.
Ketentuan dalam Putusan Hakim
Dalam amar putusan, hakim wajib mencantumkan:
• lamanya pidana penjara atau besaran denda yang sebenarnya dijatuhkan,
• durasi pidana kerja sosial, termasuk jumlah jam per hari dan tenggat penyelesaian,
• sanksi yang dikenakan apabila pidana kerja sosial tidak dijalankan.
Penerapan pidana kerja sosial mulai Januari 2026 menjadi tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. Skema ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih berimbang, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab melalui kontribusi nyata bagi masyarakat.
