Terganjal Masalah Mikrobiologi dan Penataan Dapur, 20 SPPG di Kota Malang Belum Kantongi Rekom SLHS

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

27 - Mar - 2026, 07:43

ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Standar kelayakan dapur dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang ternyata belum sepenuhnya terpenuhi. Dari total 75 SPPG yang direncanakan, baru 66 yang beroperasi. Namun dari jumlah itu, hanya sebagian yang telah mengantongi rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengungkapkan bahwa hingga kini baru 46 SPPG yang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh rekomendasi SLHS. Sementara 20 lainnya masih dalam proses perbaikan.

Baca Juga : Tak Sekadar Imbauan, Wali Kota Malang Dinas Pakai Sepeda

“Dari 66 yang sudah operasional, 46 sudah mendapatkan rekom SLHS. Sisanya masih proses karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut standar teknis yang cukup krusial. Di antaranya adalah kualitas mikrobiologi makanan hingga alur distribusi bahan pangan di dapur SPPG.

“Yang paling sering itu terkait pemeriksaan kualitas mikrobiologi, kemudian alur dari bahan masuk sampai makanan didistribusikan. Misalnya proses pencucian, pengeringan, sampai penempatan ompreng itu masih perlu dibenahi,” tambahnya.

Meski belum mengantongi SLHS, bukan berarti SPPG bebas beroperasi tanpa pengawasan. Dinkes Kota Malang menegaskan tetap melakukan kontrol ketat terhadap keamanan makanan yang disajikan.

Namun demikian, rekomendasi SLHS menjadi syarat penting yang tidak bisa ditawar. Selama belum memenuhi standar, sertifikat tidak akan diterbitkan.

“Kalau belum memenuhi, ya tidak kita keluarkan rekomendasinya. Kita beri catatan apa saja yang harus diperbaiki, lalu kita cek kembali,” tegas Husnul.

Menariknya, tidak ada batas waktu tertentu bagi pengelola SPPG untuk memenuhi standar tersebut. Artinya, proses perbaikan bergantung pada kesiapan masing-masing pengelola hingga benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, termasuk fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Belum Siap Kembali Daring Meski Wacana Muncul

Setelah rekomendasi SLHS diterbitkan pun, pengawasan tidak serta-merta berhenti. Dinkes akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan standar tetap terjaga.

“Tidak langsung dilepas. Tetap kita awasi tiap tiga bulan, apakah masih sesuai atau tidak. Kalau tidak, ya harus diperbaiki lagi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait sanksi atau pencabutan sertifikat, Husnul menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan berada di ranah Dinas Perizinan.

Dengan kondisi ini, keberadaan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi indikator penting untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Tanpa itu, SPPG masih harus berbenah sebelum benar-benar dinyatakan layak secara higienis dan sanitasi.