Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Jangan Salah Paham! Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Cuma Sekali, hanya untuk Kelas Bawah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - Nov - 2025, 19:12

Placeholder
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dipastikan hanya dilakukan satu kali dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni mereka yang termasuk dalam desil 1 hingga 5 berdasarkan klasifikasi ekonomi nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat mampu. Ia mengingatkan agar tidak ada peserta yang menunda atau sengaja menunggak iuran dengan alasan menunggu program penghapusan serupa di masa depan.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Terima Penghargaan dari Wapres Gibran, Kota Blitar Sukses Turunkan Stunting hingga 11,4 Persen

“Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan. Orang yang mampu kemudian berpikir, ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Kalau dia mampu bayar, jangan menunggu itu. Ini cuma sekali penghapusan tunggakan,” ujar Ghufron dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu melunasi iurannya, meskipun sudah berulang kali ditagih.

“Penghapusan tunggakan intinya negara itu hadir. Peserta tidak mampu bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin atau kurang mampu, diberikan penghapusan tunggakan. Kenapa? Karena ditagih-tagih pun nggak keluar,” jelasnya.

Menurutnya, program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran iuran, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi besar-besaran agar masyarakat memahami secara utuh kebijakan ini.

Ia menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak salah paham dan tetap disiplin membayar iuran setelah program penghapusan tunggakan ini diterapkan.

“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya, sehingga mereka tidak membayar iuran,” ungkap Kadir.

Baca Juga : Urus Paspor Kini Makin Gampang, Ini Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Berbagai Provinsi

Abdul Kadir juga menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan tidak membebaskan peserta dari kewajiban membayar iuran ke depan. Setelah tunggakan dihapus, peserta harus kembali aktif membayar agar status kepesertaan tetap terjaga dan bisa menggunakan layanan kesehatan tanpa kendala.

Harapan Pemerintah: Tertib Iuran dan Tepat Sasaran

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepesertaan aktif dan kepatuhan pembayaran iuran. Pemerintah berharap masyarakat mampu tetap membayar iuran tepat waktu, sementara masyarakat miskin mendapatkan keringanan sesuai kemampuan ekonominya.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa penghapusan tunggakan bukan bentuk pembebasan permanen, melainkan bentuk dukungan sementara bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena terbebani tunggakan iuran yang menumpuk.


Topik

Peristiwa BPJS kesehatan ali Ghufron Mukti hapus tunggakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa