Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sumenep Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13 - Nov - 2025, 13:51

Placeholder
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep Rachman W. Hidayat menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Jumaani, istri almarhum Suib, buruh angkut Pelabuhan Kalianget, disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep Heru Santoso di Dusun Padurekso, Kalianget Timur, Rabu (12/11/2025).(Foto: Ist)

JATIMTIMES — Bentuk nyata kehadiran negara kembali dirasakan oleh keluarga almarhum Suib, seorang buruh angkut di Pelabuhan Kalianget, Sumenep. Pada Rabu, 12 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada istri almarhum, Jumaani, di kediaman keluarga di Dusun Padurekso, Kalianget Timur.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, Rachman W. Hidayat, hadir langsung dalam penyerahan santunan tersebut bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep Heru Santoso STP MH.. Penyerahan itu merupakan bagian dari program perlindungan bagi pekerja rentan, yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga : Legislator PKB Soroti Rendahnya Kehadiran Anggota DPRD Situbondo, Yazid Hasyim: Ingat Kepentingan Rakyat

Rachman menjelaskan, almarhum Suib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2025. Ia termasuk dalam kelompok 1.000 pekerja rentan yang didaftarkan secara kolektif oleh Pemkab Sumenep. “Santunan sebesar Rp42 juta ini bukanlah pengganti nyawa dengan uang. Tapi inilah wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya ketika musibah datang,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal. “Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang secara aktif melindungi para pekerja rentan dari risiko sosial ekonomi. Program ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga publik,” kata Rachman.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep, hingga November 2025 tercatat 7.705 pekerja mandiri kategori rentan telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai profesi seperti tukang becak, petani tembakau, nelayan, hingga tukang ojek. Setiap peserta mendapatkan dua manfaat perlindungan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menyebut program ini sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mencegah potensi kemiskinan baru. Ia menegaskan, pekerja rentan yang kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung ekonomi tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan. “Pemerintah daerah akan terus berkomitmen melanjutkan program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Program perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Heru, bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial pemerintah, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah. “Perlindungan sosial bagi pekerja berarti menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan daerah,” katanya.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan Pemkab Sumenep dalam memberikan santunan kepada ahli waris almarhum Suib. Menurutnya, penyerahan santunan itu membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal.

Baca Juga : Plengsengan Pabrik Amunisi Ambrol Rusak Rumah Warga

“Langkah Pemkab Sumenep yang membiayai iuran pekerja rentan melalui APBD dan DBHCHT merupakan kebijakan progresif. Ini cara nyata mencegah timbulnya kemiskinan baru di daerah,” ujar Indriyatno.

Ia berharap, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten lain di Madura untuk melindungi lebih banyak pekerja. “Semoga program ini terus berlanjut dan diperluas, agar seluruh pekerja, baik formal maupun mandiri, mendapat perlindungan dari risiko sosial ekonomi,” tutupnya.

Penyerahan santunan di rumah sederhana keluarga almarhum Suib itu menjadi simbol kecil dari misi besar negara dalam membangun jaring pengaman sosial. Dari Pelabuhan Kalianget, semangat perlindungan pekerja itu mengalir ke seluruh penjuru Sumenep, meneguhkan keyakinan bahwa pembangunan sejati berawal dari keberpihakan kepada mereka yang paling rentan.


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sumenep



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa