Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Cara Daftar Umrah Mandiri 2025: Kini Legal dan Resmi Diizinkan Pemerintah, Berikut Panduannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

25 - Oct - 2025, 18:09

Placeholder
Ilustrasi melakukan ibadah umroh di tanah suci. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah umrah. Kini, pemerintah resmi mengizinkan masyarakat untuk mendaftar umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Baca Juga : Satu Siswa di Malang Masih Jalani Perawatan Usai Diduga Keracunan MBG

Dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:

a. Melalui PPIU

b. Secara mandiri

c. Melalui Menteri

Peraturan baru ini menjadi tonggak penting bagi calon jemaah, karena sebelumnya perjalanan umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.

Menurut pejabat Kementerian Agama, keputusan ini diambil karena pemerintah Arab Saudi kini telah membuka layanan umrah mandiri secara resmi melalui platform digital yang terintegrasi.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah memberi izin umrah mandiri,” ujar Selly, perwakilan dari Kementerian Agama.

Layanan Resmi Umrah Mandiri Lewat Nusuk Umrah

Pendaftaran umrah mandiri kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Arab Saudi, https://umrah.nusuk.sa.

Layanan Nusuk Umrah diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 20 Agustus lalu, sebagaimana dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA). Platform ini hadir untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah jemaah dalam mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri.

Melalui Nusuk Umrah, calon jemaah dapat:

• Memesan paket perjalanan umrah terpadu

• Mengatur layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur ziarah

• Memilih metode pembayaran digital

• Mengakses layanan dalam 7 bahasa, termasuk bahasa Inggris dan Arab

Platform ini juga sudah terintegrasi langsung dengan sistem pemerintahan Arab Saudi, sehingga lebih aman dan transparan.

Langkah-langkah Cara Daftar Umrah Mandiri 2025

Berikut panduan resmi cara mendaftar umrah mandiri melalui Nusuk Umrah:

1. Kunjungi situs resmi: https://umrah.nusuk.sa

Baca Juga : IPK Tinggi Warnai Wisuda ke-90 Periode VI UIN Maliki Malang: 60 % Sarjana Raih Predikat Cumlaude

2. Buat akun pribadi dengan mengisi data diri sesuai paspor

3. Pilih paket perjalanan sesuai kebutuhan dan budget

4. Lakukan pemesanan paket umrah (akomodasi, transportasi, layanan tambahan, dll)

5. Terbitkan visa umrah setelah pembayaran selesai dan data diverifikasi

Contoh Paket Umrah Mandiri di Nusuk

Salah satu contoh paket yang ditawarkan di platform Nusuk adalah Paket Mewah 024 Qafilat Altawhid.

Paket ini mencakup:

• Dua malam di hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram

• Layanan mobil pribadi dengan sopir

• Sambutan VIP “Nusuk Marhaba” di bandara

• Fasilitas eksklusif bagi jemaah

Harga dan durasi tiap paket bervariasi, mulai dari dua malam menginap dengan detail fasilitas dan biaya yang tercantum di situs.

Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat Indonesia kini memiliki pilihan baru untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri melalui layanan resmi Nusuk Umrah.

Langkah ini membuka peluang bagi calon jemaah untuk mengatur sendiri jadwal, layanan, dan biaya umrah sesuai kebutuhan, tanpa harus melalui biro perjalanan.

Bagi Anda yang berencana menunaikan umrah, pastikan melakukan pendaftaran hanya melalui situs resmi https://umrah.nusuk.sa agar perjalanan ibadah berjalan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan hukum.


Topik

Pemerintahan umrah umrah mandiri nusuk umrah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan