Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Sahara Jalani Pemeriksaan 6 Jam Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Oct - 2025, 10:11

Placeholder
Sahara bersama penasihat hukumnya, M. Zakki di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemilik rental Sahara telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim telah diperiksa penyidik di Polresta Malang Kota, Rabu (8 Oktober 2025). Kurang lebih pemeriksaan berjalan selama enam jam.

Sahara menjalani pemeriksaan atas pelaporannya pada Kamis (18/9/2025) lalu. Harusnya Sahara memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (3/10/2025), namun ditunda karena pihaknya berada di luar kota saat itu.

Baca Juga : Kembang Arum Membara: Mangkunegara II Pimpin Serangan atas Pasukan Diponegoro

Sebelum diperiksa, Sahara mendatangi Polresta Malang Kota untuk membuat laporan baru, yakni dugaan pelecehan seksual. Sehingga penyidik memutuskan untuk memeriksa Sahara pada pukul 12.30 WIB.

Proses pemeriksaan pun berjalan cukup lama hingga 18.20 WIB, Sahara keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. “Karena pemanggilan pertama kemarin kami berhalangan hadir, jadi dijadwalkan ulang hari ini,” kata penasihat hukum Sahara, M. Zakki.

Zakki menambahkan proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan apapun. Usai diperiksa sebagai pelapor, Zakki menaruh harapan penyidik bisa melaksanakan tugasnya sebaik mungkin agar perkara yang menyeret kliennya bisa terang benderang.

“Hari ini hanya Mbak Sahara saja yang diperiksa sebagai pelapor atas laporannya pertama saat itu, belum ada pemeriksaan saksi,” tambah M. Zakki kepada JatimTIMES, Kamis (9/10/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar belasan pertanyaan terhadap Sahara. Karena proses pemeriksaan yang mendadak, pihaknya akan menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Kami mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Kami juga diminta untuk menyiapkan berkaitan dengan bukti-buktinya,” imbuh Zakki.

Sedang, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanyo menambahkan Yudi menambahkan jika Sahara telah melaporkan pengaduan serupa dengan Yai Mim. Proses pemeriksaan juga telah dilakukan penyidik atas pelaporannya pada Rabu (8/10/2025).

“Ibu Sahara juga sudah mengajukan pengaduan yang sama, proses pemeriksaan juga sudah dilakukan," terang Yudi.

Baca Juga : Proses Evakuasi dan Pembersihan Ponpes Al-Khoziny Tuntas, Polda Jatim Buru Tersangka

Selain dugaan pencemaran nama baik, Yudi juga membenarkan jika Sahara telah memasukkan laporan baru atas dugaan pencemaran nama baik. Pihaknya menegaskan, seluruh laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

“Semua pengaduan kami terima dan akan diproses sesuai prosedur. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tegas Yudi.

Untuk diketahui, perseteruan antar tetangga Yai Mim dan Sahara di kawasan Perum Joyo Grand Kav Depag III, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang saling lapor ke Polresta Malang Kota. Laporan pertama dilayangkan usai konfliknya viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Kemudian Yai Mim sudah lebih dahulu diperiksa pada Selasa (7/10/2025). Serta istrinya Rosida Vignesvari untuk diperiksa sebagai saksi atas pelaporan pencemaran nama baik.

Sedangkan Yai Mim juga menambah laporan baru, yakni persekusi dan penistaan agama yang telah dilayangkan pada Selasa (8/10/2025). Hingga saat ini proses hukum tengah berjalan, polisi telah memanggil keduanya untuk pemeriksaan awal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas yai mim vs sahara kasus sahara malang polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas