JATIMTIMES - Herdiyana Pascarita yang merupakan anak dari Heru Prijanto salah satu pemilik lahan dan bangunan yang terdampak akses akibat tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) mengaku yakin permasalahan yang telah berlangsung sekitar 23 tahun ini dapat segera selesai usai adanya inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Herdiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang telah berkenan hadir secara langsung untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung sekitar 23 tahun ini dengan solusi-solusi terbaik demi kebaikan semua pihak.
Baca Juga : Magetan Jadi Tuan Rumah LIVOLI 2025, Pengamanan dan Persiapan Dimatangkan
"Dengan datangnya Bapak Ibu dari DPRD Kabupaten Malang yang sudah berkenan untuk membantu penyelesaian masalah ini saya anggap adalah sebagai kemajuan yang luar biasa dan saya juga berharap semoga masalah ini juga bisa terselesaikan," ungkap Herdiyana kepada JatimTIMES.com, Kamis (2/10/2025).
Menurut Herdiyana, di era yang serba cepat ini, gaya kepemimpinan para wakil rakyat serta para pemangku kebijakan di tataran pemerintah daerah mulai berubah dan lebih merakyat dengan gaya yang sesuai perkembangan zaman.
"Kalau saya lihat, sudah berganti style pemerintahan, saya yakin Bapak Ibu ini amanah dan juga benar-benar akan membantu penyelesaian masalah ini. Karena sudah dua dekade lebih ya, sudah regenerasi semua. Bismillah, saya sih positif thinking saja," tutur Herdiyana.
Perempuan yang berdomisili di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ini mengatakan, untuk saat ini pihaknya akan mengikuti berbagai tahapan dan alur untuk mencapai kesepakatan atas solusi yang komprehensif bagi semua pihak.
"Upaya dari keluarga saya ngikut dulu alurnya, nanti advice apa dari pihak-pihak bersangkutan, mulai dari warga maupun pengembang. Kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan apa yang bakal terjadi ke depan dan kemudian kalau misalnya dibuka itu nanti aksesnya bagaimana, bagaimana kita masih melihat itu," jelas Herdiyana.
Menurutnya, selama 23 tahun lebih ini keluarganya bersama keluarga pemilik lahan lainnya sudah berkorban banyak demi memperjuangkan asetnya berupa tanah dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT. Utamanya korban perasaan yang puluhan tahun dirasakan.
"Semua yang ingin diraih itu saya rasa memang perlu pengorbanan, jadi sayang banget kalau 23 tahun kita sudah berjuang tetapi untuk pengorbanan kita masih maju mundur akan sangat disayangkan. Toh selama ini kita sudah berkorban, korban perasaan," ujar Herdiyana.

Lebih lanjut, ke depan jika terdapat berbagai kesepakatan solusi bersama, salah satunya mengenai pembukaan akses jalan di lahannya untuk bisa dilewati masyarakat, pihaknya mengaku bersedia. Asalkan dengan pembukaan akses jalan tersebut, tembok penutup diharapkan juga dapat dibuka agar lahan dan bangunan yang selama puluhan tahun ini tidak bisa terurus karena keterbatasan akses, bisa terurus kembali.
Baca Juga : Peringati 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, BEM Malang Raya Desak Reformasi Polri
"Mau tidak mau ya harus (bersedia berkorban materi untuk pembenahan jalan). Karena ada sesuatu hal yang akan kita capai. Jadi kita harus mengeluarkan effort yang sesuai dengan apa yang kita dapatkan," tutur Herdiyana.
Terlebih lagi, sejak tahun 2002 hingga 2025 bangunan rumah milik Heru Prijanto masih terbangun separuh dan tidak bisa ditempati karena keterbatasan akses jalan yang disebabkan adanya tembok penutup di Perumahan BCT.
"Rumahnya sudah separuh terbangun, mungkin sekarang sudah jadi rumah hantu. Insya Allah SHM, kalau nggak SHM kita nggak akan ngeyel seperti ini," tandas Herdiyana.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Malang telah melakukan sidak ke lokasi lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT yang dimiliki oleh tiga orang, yakni Heru Prijanto, Idris Effendi dan Agnes dengan total luas lahan sekitar 1.200 meter persegi. Penutupan ini sudah terjadi sejak tahun 2002 dan hingga tahun 2025 tembok penutup itu tidak kunjung terbuka.
Hasil sidak dari jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Malang yakni merumuskan siteplan untuk menentukan titik akses jalan yang dapat dilalui oleh seluruh masyarakat di sekitar lahan. Di mana nantinya titik-titik akses jalan tersebut dapat dibahas bersama melalui forum mediasi bersama pihak pengembang Perumahan BCT, pemilik bangunan dan lahan yang tertutup tembok, hingga unsur dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.