Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Anak di Malang Bebas Kasus Nama Tunggal, Capaian KIA Lampaui Target Nasional

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Sep - 2025, 17:25

Placeholder
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Anak-anak di Kota Malang kini tak lagi menghadapi persoalan nama tunggal atau nama yang terlalu panjang. Tren pemberian nama di kalangan orang tua semakin modern dan sesuai aturan.

Hal tersebut juga sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan bahwa ada beberapa hal yang diatur melalui regulasi tersebut. 

Baca Juga : Dukung Industri Gula, Pemkab Malang Tunggu Kepastian Program Pemerintah Pusat

Seperti nama yang harus minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menggunakan simbol maupun angka. Dan saat ini, menurutnya sudah tak ada nama yang menyalahi.

“Alhamdulillah di Kota Malang sudah tidak ada yang menyalahi. Nama anak-anak sudah minimal dua kata, tidak ada lagi yang satu kata saja,” ujar Lusi.

Menurut Lusi, ada dua kemungkinan yang menjadi alasan hal itu terjadi. Pertama karena orang tua sudah paham aturan atau karena kesadaran sendiri untuk memberi nama yang lebih sederhana dan enak dibaca.

Fenomena itu sekaligus menandai bergesernya pola lama, di mana masih banyak anak hanya memiliki nama tunggal, menuju tren penamaan yang lebih modern dan sesuai administrasi.

Meski demikian, Dispendukcapil tetap melakukan pengecekan saat orang tua mengurus akta kelahiran anak. Sistem pencatatan juga otomatis menolak nama yang tidak sesuai aturan.

“Bukan kami yang menyuruh ganti nama, tapi memang sistem tidak akan menerima. Jadi orang tua akhirnya paham aturan itu berlaku nasional,” jelasnya.

Baca Juga : Kembali Torehkan Prestasi Pendidikan, Gus Fawait: Alhamdulillah Kita Fokus Kerja, Sesuai Arahan Presiden

Tak hanya soal nama, capaian lain yang cukup membanggakan adalah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dispendukcapil Kota Malang mencatat 76 persen anak sudah memiliki KIA, jauh di atas target nasional yang hanya dipatok 60 persen.

“Setiap bayi lahir, kami langsung terbitkan tiga dokumen sekaligus: akta kelahiran, masuk KK, dan KIA. Jadi anak sejak lahir sudah punya identitas lengkap,” terang Lusi.

Ia menegaskan, pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan hak identitas anak terlindungi sejak dini. Dengan kesadaran orang tua yang makin tinggi serta dukungan sistem digital, Kota Malang dinilai siap melahirkan generasi yang lebih tertata dalam administrasi kependudukan.


Topik

Pemerintahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang KIA Kartu Identitas Anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan