Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

PKK Desa Sidomulyo Ambil Peran Aktif Jaga Blitar dari Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

23 - Sep - 2025, 18:58

Placeholder
Foto bersama jajaran pejabat, narasumber, dan perwakilan ibu-ibu PKK se-Kecamatan Bakung seusai acara sosialisasi. (Foto: Ist) 

JATIMTIMES – Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, mendadak ramai pada Selasa (23/9/2025). Sekitar 50 perwakilan ibu-ibu PKK dari seluruh desa di kecamatan ini duduk berbaris rapi, menyimak satu per satu paparan dari aparat pemerintah. 

Mereka hadir bukan sekadar mendengar, melainkan untuk mengambil peran aktif: menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Kolaborasi Lintas Negara dari Blitar: Unisba Bangun Masa Depan Pendidikan Global

Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” itu menutup rangkaian sosialisasi kelima yang digelar Pemkab Blitar sepanjang 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa berlangsung di Kecamatan Gandusari, Wlingi, Wonodadi, dan Wonotirto. 

Desa Sidomulyo dipilih bukan tanpa alasan. Menurut panitia, wilayah pesisir selatan ini dipandang strategis sebagai pintu penyebaran informasi hingga pelosok.

Nur El Yatimah, ketua TP-PKK Kabupaten Blitar (pokja I), dalam sambutannya menegaskan bahwa bahaya peredaran rokok ilegal tidak boleh diremehkan. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat. PKK harus jadi ujung tombak menyebarkan pengetahuan ini ke keluarga dan tetangga,” ujarnya.

Pernyataan itu sejalan dengan konsep pelibatan masyarakat akar rumput. Dengan informasi yang mengalir dari ibu rumah tangga ke lingkar sosial terdekat, pemerintah berharap ada mata dan telinga tambahan dalam mendeteksi peredaran rokok bodong.

Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Achmad Cholik menambahkan, keterlibatan PKK penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku usaha nakal. “Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat Satpol-PP bersama Bea Cukai bisa bertindak,” katanya.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana menyampaikan aturan terbaru. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Woro Sulistyorini, menjelaskan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024. Regulasi itu mengatur teknis penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, termasuk pembatasan kegiatan tatap muka hanya enam kali setahun dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang.

Baca Juga : Sopir Mabuk Tabrak Dua Orang di Kanigoro Blitar, Polisi Jerat Pasal Berlapis

“Ketentuan ini untuk memastikan kegiatan tepat sasaran, tidak bercampur dengan acara lain, dan benar-benar fokus pada edukasi,” tutur Woro.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga turut hadir. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dr Dio Sumantri menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal kini lebih tegas. “Proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan cepat. Namun yang terpenting, kita cegah dulu dari hulu dengan sosialisasi seperti ini,” jelasnya.

Camat Bakung M. Nur Andy Azis menyebut Desa Sidomulyo sebagai simbol pemerataan program. “Ini bentuk komitmen pemerintah agar masyarakat di wilayah selatan juga mendapat akses informasi yang sama. Rokok ilegal harus diberantas sampai ke pelosok,” ungkapnya.

Peserta aktif bertanya soal pelaporan dan cara mengenali rokok ilegal. Sosialisasi menekankan peran masyarakat dalam penegakan hukum dan ditutup dengan slogan: “Jauhi rokok ilegal, untungnya tak sebanding risikonya.”


Topik

Peristiwa Rokok ilegal sosialisasi rokok ilegal Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy