Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Siap Hadapi Somasi, Wali Kota Malang Tak Segan Buka-bukaan Data Retribusi Pasar

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Sep - 2025, 14:11

Placeholder
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan Pemerintah Kota Malang siap menghadapi somasi dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) sekaligus mendukung usulan audit pengelolaan pasar dari Komisi B DPRD Kota Malang.

Ia menekankan bahwa transparansi akan menjadi prinsip utama dalam menjawab tuntutan publik. Hal tersebut juga sebagai salah satu bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Baca Juga : Gudang Garam Buka Suara soal Isu PHK Massal, Sebut Pensiun Dini

“Ya, gak apa-apa (somasi), kami hadapi. Kami akan berikan datanya. Somasi ini kan hak mereka. Tetapi yang jelas kami akan berikan data melalui bagian hukum,” ujar Wahyu.

Rendahnya capaian retribusi tidak dapat diartikan begitu saja dengan adanya indikasi penyimpangan. Menurutnya, hal itu juga imbas kebijakan pemerintah yang tak ingin membebani pedagang di area pasar yang dinilai sudah tak layak, seperti di Pasar Besar. 

“Kasihan juga kalau kondisinya seperti itu, masak tetap ditarik (retribusi). Beda lagi dengan pedagang yang menempati bagian pasar yang masih layak, itu ditarik,” jelas Wahyu.

Sebelumnya, LBH-AP Muhammadiyah melayangkan somasi kepada Wali Kota Malang pada 25 Agustus 2025 lalu. Somasi tersebut salah satunya berkaitan dengan tuntutan transparansi pengelolaan retribusi. 

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga menyoroti adanya selisih antara target dan potensi pendapatan dari sektor retribusi. Potensi retribusi disebut bisa mencapai Rp16,5 miliar, namun target yang ditetapkan hanya Rp8,5 miliar.

Hal itu juga mendorong adanya usulan audit. Menyikapi usulan audit, Wahyu menegaskan Pemkot siap membukakan catatan retribusi meski sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : 22 Ribu Guru Ngaji di Jember, Mulai Hari Ini Terima Honorarium 

“Tetapi BPK kan sudah jelas, bahwa dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi, sudah sesuai dengan ketentuan,” tegas Wahyu.

Kondisi Pasar Besar Malang sendiri memang jauh dari ideal. Penerangan yang minim, jalan yang rusak, hingga struktur bangunan yang dinyatakan tidak stabil oleh kajian Teknik Sipil Universitas Brawijaya (UB) menjadi sorotan.

Bahkan peristiwa tembok ambrol di lantai 3 pada Juli 2025 sempat memunculkan desakan percepatan revitalisasi. Wahyu menambahkan, Pemkot sudah menyiapkan berkas pengajuan revitalisasi PBM ke pemerintah pusat. Namun, langkah itu masih terganjal perbedaan sikap antar kelompok pedagang.

“Hippama menolak rencana pembongkaran total, sementara P3BM justru menyatakan setuju dengan rencana revitalisasi,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan kota malang wahyu hidayat somasi retribusi pasar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri