Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polda Jatim Tangkap Penyusup Rusuh Demonstran yang Miliki Grup WA, Ada Pelaku di Bawah Umur

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2025, 10:00

Placeholder
Sesi konferensi pers Polda Jatim.

JATIMTIMES - Dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi di Surabaya  beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan total 315 orang. Mereka terdiri atas 187 dewasa dan 128 anak di bawah umur. 

Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan tersangka. Terdiri dari 27 orang ditahan dan 6 pelaku anak diserahkan kepada keluarga untuk pendampingan Bapas.

Baca Juga : Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Ini 6 Putusan DPR

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan oleh polisi ini adalah massa perusuh yang anarkis.

Menurut dia, ada massa yang unjuk rasa secara damai. Namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh. Jad,i yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.

Menurut Pol Abast,  peran para tersangka bervariasi, mulai dari memprovokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam, menyerang aparat, hingga merusak 29 pos lantas di Surabaya.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini adalah tindak pidana murni. Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa,” tegas Kombes Pol Abast.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa massa perusuh menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi.  Mereka berkumpul di sebuah warung kopi dengan jumlah mencapai 70 orang, terdiri atas warga Surabaya dan luar kota.

“Kami temukan adanya ajakan melalui WhatsApp. Massa ini bukan demonstran, tetapi perusuh yang berniat menimbulkan kekacauan," jelasnya.

Bahkan, lanjut Abast, massa perusuh itu sudah mempersiapkan sarana untuk melakukan kerusuhan dengan membawa molotov, sajam, hingga melakukan penyerangan ke objek vital.

Meski sempat terjadi eskalasi, Polda Jatim memastikan bahwa kondisi keamanan di Jawa Timur saat ini terkendali.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun memprovokasi melalui informasi menyesatkan di media sosial. “Kami mohon dukungan seluruh masyarakat, mari kita jaga Jawa Timur tetap aman," ujar Kombes Abast.

Sementara, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.  Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo. Sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tersangka AEP berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi. 

Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

Baca Juga : Berita Duka: Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone. 

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.  "Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast. 

Selain pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.  Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. 

Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.

Di lokasi berbeda, polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. 

Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.

“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.

Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kerusuhan di Surabaya Polda Jatim pelaku kerusuhan Surabaya Polrestabes Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy