Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Pendamping Psikologis, Cegah Tersangka Anak Perusakan Pos Polisi Kembali Berulang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

05 - Sep - 2025, 18:44

Placeholder
13 pelaku perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi saat dipertemukan dengan keluarganya pada serangkaian penanganan kepolisian yang berlangsung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mempersiapkan pendampingan psikologis terhadap tersangka perusakan pos polisi. Pendampingan yang difasilitasi pemerintah tersebut bakal menyasar enam dari 13 pelaku perusakan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya kami menyayangkan kejadian ini yang melibatkan pelaku anak pada saat perusakan di Kabupaten Malang yang terjadi di kantor kepolisian," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Perlu Kemudahan Administrasi Keberangkatan Calon Pekerja Migran, Mengurusnya Cukup di Kabupaten Setempat

Arbani menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Malang yang menangani kasus perusakan tersebut. Tujuannya guna mengetahui penyebab termasuk upaya pencegahan agar kejadian yang turut dilakukan oleh tersangka usia anak-anak tersebut tidak terulang.

"Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait dengan penyebab yang bersangkutan (tersangka anak) bisa terlibat dalam perusakan kantor kepolisian. Kami juga akan mendampingi mereka apabila pada saat penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak aparat kepolisian," ujarnya.

Selain sebagai upaya pencegahan, disampaikan Arbani, pendampingan juga turut dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya trauma kepada pelaku yang masih anak-anak. "Kami akan mendampingi mereka agar mereka juga tidak mengalami trauma berlebih. Termasuk pada saat proses penyidikan di kepolisian," tuturnya.

Tidak bisa dipungkiri, diutarakan Arbani, yang dilakukan pelaku perusakan tersebut merupakan sebuah kesalahan. Namun demikian, sebagian dari pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut masih berusia anak-anak.

"Maka kami wajib untuk memberikan tindakan pendampingan psikologis. Supaya ke depannya yang bersangkutan ini tidak menjadi orang-orang yang bermasalah dikemudikan hari," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, aksi perusakan dilakukan para tersangka di empat lokasi berbeda. Yakni mulai dari Pos Lantas Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Aksi perusakan tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025). Para tersangka saat itu melancarkan aksinya dengan cara melempar batu hingga paving. Akibatnya, kaca pada jendela dan pintu, kemudian peralatan kantor, hingga fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan.

Sebagian pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditangkap polisi sesaat setelah kejadian. Di mana, dari total 13 tersangka, enam di antaranya masih berusia anak-anak.

Baca Juga : Menang Kasasi, Mantan Kepala Dinkes Wiyanto Wijoyo Minta Pemkab Malang Jalankan Putusan MA

"Kami nantinya akan berkoordinasi dengan pihak UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang agar kami bisa ikut serta dalam pendampingan psikologis di kepolisian tersebut," tuturnya.

Disampaikan Arbani, pendampingan akan turut melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya ialah melibatkan perguruan tinggi.

"Teknis pendampingan psikologis ini yang mampu melakukan adalah pihak psikolog. Sehingga kami nanti akan tetap bekerjasama dengan Fakultas Psikologi UMM untuk bisa mengirimkan tenaga psikolog yang ada hubungannya dengan kekerasan massal seperti kasus ini," imbuhnya.

Keterlibatan sejumlah pihak termasuk perguruan tinggi tersebut, dijelaskan Arbani, ditujukan untuk memberikan penanganan sesuai dengan kebutuhan anak dan kasusnya.

"Supaya treatment kita bisa tepat. Sehingga yang bersangkutan tidak trauma berkepanjangan sampai menyebabkan trauma itu seumur hidup. Jangan sampai ini menjadi embrio dari jiwa-jiwa perusak di kemudian hari," pungkas Arbani.


Topik

Pemerintahan pemkab malang perusakan pos polisi polres malang kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana