Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Target Pajak Daerah Stagnan, Banggar DPRD Jatim Desak Optimalisasi Potensi Riil

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Aug - 2026, 19:02

Placeholder
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, menyampaikan pendapat Banggar dalam Rapat Paripurna.

JATIMTIMES - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan catatan kritis terhadap penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2026. Angka target PAD yang dipatok sebesar Rp17,64 triliun dinilai terlalu konservatif karena berada di bawah realisasi PAD tahun 2025 yang berhasil menembus Rp18,44 triliun.

Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, saat membacakan Pendapat Banggar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, belum lama ini.

Baca Juga : Perumda Tunas Terus Defisit, DPRD Malang Desak Evaluasi Business Plan

Meskipun target PAD dalam P-APBD 2026 naik sebesar Rp180,78 miliar dari APBD murni, Banggar menilai Pemprov Jatim belum berani mematok potensi secara realistis dan optimistis. “Angka ini masih 4,4 persen di bawah realisasi PAD Tahun 2025 yang mencapai Rp18,44 triliun,” kata Rasiyo.

Mengingat tren kinerja penerimaan daerah yang secara konsisten melampaui target pada tahun-tahun sebelumnya, Banggar meminta seluruh Komisi terkait untuk melakukan penyisiran dan pendalaman bersama OPD penghasil. Langkah ini penting agar penetapan angka penerimaan daerah benar-benar mencerminkan potensi riil Jawa Timur.

“Mengingat kinerja realisasi yang konsisten melampaui target, Banggar meminta Komisi-komisi terkait sumber-sumber penerimaan PAD agar secara cermat melakukan pembahasan agar penetapan target PAD Perubahan 2026 tidak bersifat terlalu konservatif dan berpotensi terjadi mark down potensi riil penerimaan daerah,” ujar Rasiyo.

Secara khusus, Banggar menyoroti sektor Pajak Daerah yang pada P-APBD 2026 dipertahankan sebesar Rp13,317 triliun-stagnan atau tidak mengalami perubahan dari APBD murni. Padahal, realisasi Pajak Daerah pada tahun 2025 tercatat sangat positif dengan mencapai 104,54 persen dari target.

Banggar mempertanyakan alasan di balik keputusan tidak menaikkan target sektor Pajak Daerah tersebut, apakah murni dampak dari dinamika regulasi dan pasar atau masih ada celah optimalisasi yang diabaikan.

Baca Juga : Belasan Guru Pensiun Tiap Bulan, Disdikbud Kota Malang Siapkan Skema Guru Kontrak

“Badan Anggaran meminta pendalaman: apakah semata akibat penghapusan Pajak Alat Berat efektif 15 April 2026 dan perlambatan pasar kendaraan yang menekan basis PKB/BBNKB, ataukah masih tersedia ruang optimalisasi,” urai legislator Fraksi Partai Demokrat ini.

Selain itu, Banggar mendesak Pemprov Jatim untuk melakukan evaluasi terukur terhadap dampak kebijakan insentif pajak. Kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga program pembebasan pajak tertentu diminta untuk dihitung dampaknya secara presisi terhadap arus penerimaan kas daerah.

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim rasiyo target pajak jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri