Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Warga Sesalkan Pengembalian Laporan Dugaan Pungli PTSL Desa Sugihwaras Lamongan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Yunan Helmy

11 - Apr - 2026, 10:09

Placeholder
Aminul Wahib bersama warga lainnya saat di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan usai menerima berkas pengembalian laporannya terkait dugaan pungli PTSL di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Lamongan.

JATIMTIMES - Aminul Wahib, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menyayangkan tindakan hukum terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya yang pernah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sekitar April 2025 lalu.

Menurut dia, lambannya penanganan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu keresahan di tengah masyarakat, lantaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang merugikan warga. Terlebih saat ini, laporan tersebut justru dikembalikan.

Baca Juga : Perempuan Muda Asal Tulungagung Diduga Terjun ke Sungai Brantas, Tinggalkan Pesan Haru

“Kami sudah mengikuti semua prosedur, melapor resmi dan melengkapi data yang diminta. Bahkan juga sudah dilakukan proses penyelidikan. Tapi sudah berjalan kurang lebih satu tahun, laporan kami malah justru dikembalikan tanpa penjelasan yang jelas. Kami hanya ingin kepastian,” ujar Aminul  bersama tiga warga lainnya usai mendatangi kantor Kejari Lamongan untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut, Jumat (10/4/2026).

Aminul mengakui, waktu pengembalian berkas, dia disuruh tanda tangan tanpa diperbolehkan membaca terlebih dahulu isi berkas yang disampaikan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Pengembalian itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Lamongan, tertanggal 9 April 2026, tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) LINTOR 2023 dan Pekarangan 2024, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.2/1 8/LHPJ413,201/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 57.764.000 dan telah dilakukan pengembalian ke rekening kelompok masyarakat (Pokmas) pada tanggal 11 Agustus 2025

Selanjutnya dari laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.3/38/LHPJ413.201/2025 tanggal 06 Novernber 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 185.310.140, dan atas temuan tersebut telah dlakukan pengembalian ke rekening kelompok masyarakat (pokmas) sebesar Rp 148.705.000 pada tanggal 27 Januari 2026 dan sebesar Rp 36.610.000 pada tanggal 12 Februari 2026.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Mohammad Fajarudin menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan akan dikembalikan ke desa dengan syarat menggelar musyawarah desa (musdes) khusus terkait penggunaannya.

Baca Juga : Ada Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Kasus Dugaan Pungli PTSL di Lamongan Dihentikan, Kok Bisa?

"Nanti setelah dilakukan musdes dengan disertai RAB, dana pengembalian di rekening pokmas bisa dikembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat guna menghindari penyalahgunaan kembali," jelas kasi pidsus didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo, Jumat (10/4/2026).

Fajar menegaskan, dengan pengembalian itu, maka laporan dugaan pungli PTSL di Desa Sugihwaras dihentikan. "Secara di kami sudah selesai, karena kesepakatan antara kejaksaan, inspektorat dan kepolisian, apabila kerugian itu sudah dikembalikan maka selesai," pungkasnya.

Disinggung terkait unsur pidana, kasi pidsus mengatakan bahwa berdasarkan nilai kerugian lebih kecil dari nilai penanganan perkara sehingga dilakukan langkah penyelesaian.

"Itu kan skala prioritas. Memang instruksi presiden, jadi kalau kerugian itu melebihi penanganan perkara, lebih baik kalau bisa diselesaikan dan dikembalikan. Tapi kalau kerugiannya melebihi penanganan perkara, ya kita lanjutkan. Jadi, kita kan skala prioritas, apalagi sekarang ada efisiensi. Karena kita kan ditarget cuma satu perkara, jadi kita cari yang besar," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Lamongan dugaan pungli PTSL Kejari Lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas