JATIMTIMES – Aksi brutal komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Situbondo akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Tiga pemuda yang diduga kerap beraksi pada malam hari ini berhasil diringkus setelah pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Resmob Timur dan Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Panji dalam memburu para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Polisi Bakal Periksa Sosok Viral Pembuka Portal Bendungan Lahor, 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pelaku curas bermula dari penangkapan tersangka kasus curanmor berinisial MRS (21) di Desa Jangkar pada Jumat (3/4/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka MRS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji. Ia mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama dua rekannya.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat memburu pelaku lain. Pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ARH (22) dan IBM (19). Ketiga pemuda asal Kecamatan Jangkar itu kemudian digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ketiga pelaku terjadi pada Senin dini hari (2/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bernama Sandi Prayuda, warga Desa Klampokan, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 seorang diri melintasi Jalan Moncel.
Tiba-tiba, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Tanpa peringatan, para pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke jalan. Dalam kondisi tak berdaya, salah satu pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan melukai korban.
Akibat sabetan celurit tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung kanan dan kiri. Setelah korban tersungkur dalam kondisi terluka, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditaksir senilai Rp21,5 juta.
Baca Juga : Ayat Turun di Tengah Ketegangan: Jejak Konflik Bani Qainuqa
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya sarung celurit dan sandal sebelah kiri milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Petugas juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban yang robek, serta hasil visum sebagai alat bukti pendukung.
"Barang bukti yang kami kumpulkan sangat kuat dan saling berkaitan, sehingga memudahkan proses pengungkapan kasus ini," ujar kasat reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari atau melintasi jalanan yang sepi. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan melalui layanan call center kepolisian di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.
