JATIMTIMES – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) bersinergi untuk memastikan pemenuhan hak tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Kota Kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus memberikan penekanan khusus agar sektor pemerintahan maupun swasta merealisasikan THR tepat waktu. Menurut dia, pemenuhan hak karyawan bukan sekadar pengguguran kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting dalam menopang perekonomian keluarga pekerja.
Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa
"Harapan kami semua hak diterima oleh mereka yang berhak tanpa hambatan. Kebahagiaan karyawan diyakini akan meningkatkan mutu dan semangat kerja di masa depan. Tahun ini harus berjalan mulus tanpa adanya kegaduhan terkait sengketa THR," ujar Firdaus usai memimpin rapat paripurna pada Rabu (11/3).
Perempuan yang akrab disapa Kak Ido ini juga menyoroti pembentukan posko pelayanan THR. Ia menegaskan bahwa posko tersebut harus berfungsi nyata sebagai solusi bagi pekerja, bukan sekadar formalitas.
"Posko dibuat bukan untuk hanya slogan, tapi harus dilaksanakan. Jika ada pengaduan, harus dievaluasi dan diselesaikan dengan cara yang baik, santun, dan mengedepankan pendekatan persuasif agar ditemukan jalan keluar terbaik," tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut serta surat edaran (SE) menteri ketenagakerjaan dan gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK resmi mengaktifkan posko THR keagamaan.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono menjelaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah mediasi dan edukasi terkait besaran THR yang seharusnya diterima pekerja, baik yang telah bekerja satu tahun penuh maupun proporsional bagi pekerja baru.
"Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Hingga saat ini, kami telah menerima satu pengaduan resmi dan hari ini kami berencana mengundang pelapor serta pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik (win-win solution)," terang Eko.
Baca Juga : Lebaran Enaknya Liburan ke Mana? Ini Rekomendasi Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Sesuai regulasi nasional, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Saat ini, tercatat ada sekitar 481 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kediri.
Pihak Dinkop UMTK berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa mayoritas perusahaan telah menjalankan kewajibannya secara mandiri.
"Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR berjalan lancar. Namun, jika ada kendala, posko kami siap melayani 24 jam untuk konsultasi maupun pengaduan," pungkas mantan kasatpol PP tersebut.
Masyarakat dan tenaga kerja di Kota Kediri dapat mendatangi kantor Dinkop UMTK untuk mendapatkan asistensi terkait hak-hak ketenagakerjaan selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2026.
