Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tak Ada WFH saat Ramadan, ASN Pemkot Malang Tetap Masuk Kantor

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

19 - Feb - 2026, 08:26

Placeholder
Ilustrasi pegawai pemerintah.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Ada yang berbeda pada Ramadan 1447 Hijriah tahun ini bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Jika sebelumnya busana muslim hanya dikenakan setiap Jumat, kini durasinya ditambah menjadi dua hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemkot Malang tentang pengaturan jam kerja dan pakaian dinas ASN serta BUMD selama Ramadan.

Baca Juga : Tips agar Tidak Lemas saat Puasa Pertama: Cara Menjaga Stamina Tetap Prima Seharian

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono menjelaskan bahwa penyesuaian paling mencolok ada pada kewajiban berbusana muslim. “Jika tahun lalu busana muslim diwajibkan pada hari Jumat, kini ditambah menjadi Kamis dan Jumat,” ujar dia.

Meski ada penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, Hendru menegaskan bahwa seluruh ASN tetap bekerja dari kantor. Opsi work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) belum diberlakukan. “Sementara belum menerapkan WFH atau WFA,” ucapnya.

Dalam SE yang ditandatangani sekretaris daerah Kota Malang atas nama wali Kota Malang, total jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu.

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal masuk Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.

Sementara bagi instansi dengan enam hari kerja, operasional Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30–14.15 WIB. Pada Jumat, jam kerja pukul 07.30–11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30–11.30 WIB.

Baca Juga : Ramalan 12 Zodiak 19 Februari Spesial Ramadan Pertama 2026: Cinta, Karier, Keuangan dan Kesehatan

Terkait aturan berpakaian, Senin hingga Rabu ASN tetap mengenakan pakaian dinas harian sesuai ketentuan reguler. Sedangkan Kamis dan Jumat, pegawai pria maupun wanita diwajibkan mengenakan busana Muslim. Sedangkan pegawai non-Muslim diminta menyesuaikan dengan pakaian yang sopan dan rapi.

Melalui edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan agar produktivitas kerja dan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan.

“Mudah-mudahan selama Ramadan diberikan efektivitas serta kelancaran dalam bertugas dan berjalan dengan baik,” pungkas Hendru.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang pegawai Pemkot Malang puasa Ramadan jam kerja busana kerja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan