JATIMTIMES - Mencium jenazah sebagai tanda perpisahan untuk terakhir kali, menjadi hal yang kerap ditemui. Hal itu, terkadang dilakukan oleh keluarga, sanak saudara ataupun teman dari jenazah tersebut semasa hidup. Lantas, bagaimana pandangan menurut Islam tentang hukum mencium jenazah?
Dalam sebuah buku berjudul, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, bahwa mencium jenazah sebagai tanda penghormatan terakhir, mengungkapkan kasih sayang menjadi sebuah hal yang diperbolehkan. Hal ini tentunya juga berdasarkan kisah Rasulullah yang pernah mencium jenazah seorang sahabatnya, Utsman bin Mazh'un.
Baca Juga : Bacaan Qunut Nazilah Beserta Artinya, Ayat Diserukan PBNU Dibaca untuk Palestina
Wawan Shofwan Sholehuddin melalui bukunya Risalah Al-Janaiz menjelaskan, bahwa maksud dari mencium jenazah dalam hal ini terdapat dua artian. Yakni mencium sebelum jenazah dikafani ataupun mencium setelah jenazah tertutup rapat oleh lain kafan.
Dan ketika mencium jenazah yang telah dikafani, maka artinya mencium kain kafan yang membungkus jenazah tersebut, ataupun bisa juga dengan membuka kain pada bagian wajah.
Membuka kain penutup wajah dari jenazah bukan menjadi larangan. Jabir RA pernah melakukan hal ini. "Ketika ayahku terbunuh, aku membuka kain penutup wajahnya dan aku pun menangis."
Sebaliknya, mencium jenazah sebelum dikafani atau baru hanya ditutupi dengan selembar kain, maka, disini berarti mencium wajah jenazah.
Terkait mencium jenazah, Rasulullah SAW dan sahabat pernah melakukannya. Hadits riwayat Ahmad, daei Aisyah Rasulullah SAW bersabda,
"Rasulullah SAW mencium Usman bin Mad'un setelah wafatnya, sehingga aku melihat air matanya berlinang membasahi wajahnya".
Baca Juga : Dengan creatORI, DJPPR Kemenkeu ingin Inspirasi Perempuan Jadi Investor Cerdas
Selain itu, ketika Rasulullah SAW meninggal, Abu Bakar RA pun juga mencium Rasulullah SAW sebagai tanda penghormatan terakhir maupun tanda kecintaan kepada Rasulullah.
Hadits riwayat Bukhari, dari Aisyah RA, "Sesungguhnya Abu Bakar mencium Nabi SAW setelah wafatnya.
Kedua hal ini bukan menjadi larangan dan hukumnya boleh selama tidak ada niyahah. Niyahah sendiri adalah ratapan berlebihan atau sikap dan perilaku lainnya yang menunjukan ketidakpasrahan atau ketidakikhlasan yang snagat berlebihan dalam menerima takdir Allah SWT.
Rasulullah SAW pun telah melarang umatnya untuk melakukan hal ini. Hal ini dikatakan Rasulullah juga merupakan adat Jahiliah. Artinya Rasulullah melarang umatnya agar tidak menangisi jenazah begitu berlebihan. Beliau bersabda, "Ada dua suara yang dikutuk di dunia dan di akhirat, yaitu suara seruling ketika memperoleh nikmat dan ratapan ketika ditimpa musibah."
