Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Mudahnya Urus Perizinan di Kabupaten Malang lewat Aplikasi E-Pora

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

02 - Jul - 2024, 17:13

Placeholder
Aplikasi E-Pora (Elektronik Portal Ruang) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang terus berinovasi dalam mempermudah  perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satu inovasi yang telah dimiliki adalah aplikasi E-Pora (Elektronik Portal Ruang) oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. 

Aplikasi ini hadir untuk mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, terutama dalam pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Baca Juga : Gelaran Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc 

 

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar menjelaskan bahwa E-Pora adalah bagian dari strategi digitalisasi yang diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik. "E-Pora merupakan strategi peningkatan pelayanan informasi KKPR melalui penerapan kebijakan dan proses digitalisasi," jelasnya.

Hadirnya aplikasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Omnibus Law dan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), yang bertujuan untuk mereformasi perizinan usaha di Indonesia. "Pemerintah mengembangkan sistem OSS-RBA sebagai bentuk reformasi perizinan berusaha di Indonesia," tambahnya. 

Melalui E-Pora, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin, termasuk KKPR, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi (LSF). Semua proses bisa dilakukan secara online tanpa perlu bertatap muka. "Dengan aplikasi E-Pora, masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup mengisi di aplikasi dari rumah," ungkap Budiar.

Budiar juga menyoroti beberapa regulasi penting yang harus dipenuhi sebelum izin dikeluarkan. "Pelaku usaha harus memiliki persyaratan dasar seperti KKPR, persetujuan lingkungan, dan sertifikat laik fungsi," terangnya.

Aplikasi E-Pora diharapkan bisa meminimalisasi hambatan birokrasi dan masalah yang sering muncul di lapangan, seperti regulasi yang rumit dan penggunaan platform online yang belum optimal. "Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, inovasi proyek perubahan instansional berupa kebijakan dan digitalisasi dikembangkan," tambah Budiar.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Sosialisasikan Layanan JMO di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan 

 

Selain memudahkan  perizinan, E-Pora juga diharapkan dapat menekan biaya yang biasanya timbul akibat keterlibatan pihak ketiga. "Saran saya, jangan serahkan urusan perizinan kepada orang lain karena bisa membuat biaya membengkak," tandasnya.

Dengan aplikasi ini, Kabupaten Malang diharapkan bisa menjadi percontohan dalam penerapan digitalisasi layanan publik, yang pada akhirnya bisa meningkatkan potensi investasi dan memperkuat perekonomian lokal.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang inovasi E-Pora Pemkab Malang Kabupaten Malang permudah perizinan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy