Dispendukcapil Blitar Gelar Rakor Adminduk: Samakan Persepsi, Pacu Akselerasi Layanan hingga Desa

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

01 - Oct - 2025, 06:13

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, memimpin rapat koordinasi adminduk bersama camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Blitar, Rabu (1/10/2025). Agenda ini menekankan percepatan layanan kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Suasana Aula Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Rabu (1/10/2025), menjadi ruang penting bagi lahirnya kesepahaman baru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang menghadirkan camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Blitar.

Agenda rapat ini bukan sekadar pertemuan rutin birokrasi. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menekankan bahwa forum koordinasi kali ini adalah upaya menyamakan persepsi dan mempercepat akselerasi pelayanan adminduk hingga ke level desa dan kelurahan.

Baca Juga : Wali Kota Mas Ibin Sinergikan MBG dan KMP untuk Perkuat Ekonomi dan Gizi Warga Kota Blitar

“Ya, ini kita dalam rangka akselerasi, kolaborasi percepatan capaian target khususnya untuk pelayanan adminduk. Kita samakan persepsi seperti apa standarisasi pelayanan yang ada di wilayah,” ungkapnya.

Rapat koordinasi diselenggarakan dengan landasan regulasi yang kuat. Antara lain PP No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 mengenai administrasi kependudukan, Perda No. 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan adminduk, serta Perda No. 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.

Di dalam RPJMD terbaru, misi ketiga Kabupaten Blitar menekankan peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik yang akuntabel, bebas korupsi, aktif melayani, serta peka terhadap aspirasi masyarakat. Agenda prioritasnya jelas: digitalisasi dokumen kependudukan melalui implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tunggul menyebutkan, arah kebijakan ini tidak lepas dari kebutuhan mendesak meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mempercepat capaian perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan aktivasi IKD yang hingga kini belum sepenuhnya memenuhi target nasional.

Hingga September 2025, capaian perekaman KTP-el di Kabupaten Blitar telah menembus 98,95 persen, hanya terpaut tipis dari target nasional 99 persen. Beberapa kecamatan bahkan sudah mencapai 99 persen, terutama untuk kelompok pemula seperti pelajar SMA sederajat.

“Alhamdulillah untuk akselerasinya, sudah ada beberapa kecamatan yang saat ini 99 persen untuk perekaman KTP elektronik, khususnya untuk pemula. Teman-teman di kecamatan menjadwalkan siswa hadir ke kantor kecamatan untuk perekaman,” ujar Tunggul.

Selain KTP-el, progres juga berjalan pada layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran. Menurutnya, kerja sama dengan lembaga pendidikan anak usia dini seperti IGTKI sudah membantu mempercepat penerbitan KIA dan akta bagi anak-anak.

Rakor kali ini membedah ruang lingkup pelayanan hingga unit terkecil. Kecamatan difasilitasi untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, menerima laporan KTP hilang atau rusak, serta melayani aktivasi IKD. Desa dan kelurahan diberi mandat lebih luas: dari menerima laporan dokumen rusak, melakukan registrasi digital, hingga menyelesaikan permasalahan administrasi di wilayah.

Semua perangkat birokrasi diarahkan untuk aktif melapor dan berkoordinasi. “Kita ingin pelayanan di desa, kecamatan, maupun di kantor Dispendukcapil bisa sama persepsinya,” tegas Tunggul.

Dispendukcapil pun menjamin dukungan berupa peralatan perekaman, honorarium operator kecamatan dan petugas registrasi desa, pelatihan, hingga layanan jemput bola. Di tingkat desa, akses layanan sudah terintegrasi melalui aplikasi Lapak Sarah yang menjadi kanal digital pelayanan adminduk Kabupaten Blitar.

Meski capaian positif telah diraih, evaluasi rapat juga menyinggung sejumlah kendala. Salah satunya terkait sarana prasarana. Camat yang hadir menyampaikan bahwa perangkat perekaman KTP di kecamatan sebagian besar merupakan barang milik negara yang sudah berusia lebih dari satu dekade.

“Yang menonjol kaitannya dengan sarana dan prasarana. Sarpras di kecamatan itu sudah sejak tahun 2012. Sudah waktunya update, agar pelayanan lebih cepat,” kata Tunggul menirukan aspirasi peserta rakor.

Baca Juga : Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Blitar Mas Ibin: Pancasila Jadi Landasan Pembangunan Daerah

Ia menambahkan, meski pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran dan fokus pada program prioritas lain, kebutuhan pembaruan sarana tetap mendesak untuk menunjang kualitas pelayanan.

Rakor juga menegaskan komitmen percepatan aktivasi IKD. Surat Edaran Bupati tahun 2024 sudah mewajibkan setiap pelayanan adminduk di kecamatan, kelurahan, maupun TLA Wlingi dan Srengat untuk mengarahkan pemohon mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Bahkan, setiap pengajuan cetak KTP-el di kecamatan kini diwajibkan disertai aktivasi IKD.

Data by name by address (BNBA) warga wajib rekam, warga tanpa akta lahir dan KIA, hingga data aktivasi IKD juga sudah diintegrasikan ke aplikasi Lapak Sarah. Petugas registrasi desa dapat mengunduh dan memantau capaian di wilayah masing-masing.

Capil

Dalam wawancara usai kegiatan, Tunggul mengimbau masyarakat melalui media ini untuk segera mengurus dokumen kependudukan tanpa menunda.“Jangan menunggu pada saat membutuhkan, tapi kalau sudah waktunya update segera lakukan. Karena kesadaran masyarakat ini penting. Data adminduk yang valid menjadi dasar pembangunan Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Menurutnya, data kependudukan bukan sekadar dokumen personal, melainkan fondasi perencanaan pembangunan. Alokasi anggaran, penentuan program sosial, hingga strategi pendidikan dan kesehatan sangat bergantung pada validitas data adminduk.

Rapat koordinasi ini akhirnya menjadi tonggak penting. Di satu sisi, forum tersebut mempertegas payung hukum dan arah kebijakan digitalisasi pelayanan adminduk. Di sisi lain, kegiatan ini membuka ruang evaluasi, menyerap aspirasi, sekaligus menyatukan langkah birokrasi dari level kabupaten hingga desa.

Dengan hampir sapu bersih target nasional perekaman KTP-el dan progres signifikan aktivasi IKD, Kabupaten Blitar menegaskan diri sebagai daerah yang serius memperkuat pelayanan publik berbasis data valid dan teknologi digital.

Seperti ditegaskan Kepala Dispendukcapil, “Kesadaran masyarakat dan kesiapan birokrasi adalah kunci. Jika keduanya berjalan beriringan, maka pelayanan adminduk kita bukan hanya cepat dan transparan, tapi juga benar-benar menjadi pondasi pembangunan yang berkeadilan.”