Syarat dan Cara Membuat SKCK Baru 2025 untuk PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Biaya Resminya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
12 - Sep - 2025, 03:40
JATIMTIMES - Dalam setiap proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal yang sangat penting. Salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana.
SKCK tidak hanya digunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah, tetapi juga kerap menjadi syarat dalam berbagai keperluan lain, seperti melamar kerja di perusahaan swasta, mengurus beasiswa, hingga pengajuan izin tertentu. Oleh karena itu, memahami cara membuat SKCK baru, syarat berkas yang dibutuhkan, serta biaya resminya pada tahun 2025 sangat penting, khususnya bagi para calon pelamar PPPK yang ingin memastikan kelancaran proses seleksi.
Baca Juga : Sinyal Pemkab Malang Terkait Jabatan Wiyanto eks Kadinkes
Syarat Membuat SKCK Baru 2025
Melansir dari laman resmi Polri, pemohon SKCK baru perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar.
Untuk perpanjangan SKCK, cukup membawa:
- SKCK lama (asli atau legalisir) yang masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar.
Cara Membuat SKCK Baru Secara Langsung
Jika Anda baru pertama kali membuat SKCK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili (Polsek atau Polres).
2. Ambil nomor antrean dan siapkan berkas dalam satu map.
3. Isi formulir riwayat hidup dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan berkas beserta dokumen pendukung.
5. Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
6. Tunggu verifikasi data oleh petugas Intelkam.
7. Bayar biaya resmi di loket.
8. SKCK biasanya dapat selesai di hari yang sama.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK online melalui situs resmi skck.polri.go.id. Prosesnya lebih praktis karena data bisa diisi dari rumah. Namun, tetap diperlukan verifikasi di kantor polisi.
Berikut tahapannya:
Baca Juga : Layanan Cetak KTP-El Lancar di 22 Kecamatan, Dispendukcapil Blitar Hampir Sapu Bersih Target Nasional
1. Akses website resmi SKCK dan isi formulir data diri, pendidikan, pekerjaan, serta tujuan pembuatan SKCK.
2. Upload dokumen yang diminta serta foto terbaru.
3. Simpan kode registrasi setelah mengirim data.
4. Datang ke Polsek atau Polres dengan membawa kode registrasi dan dokumen asli.
5. Lakukan verifikasi, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK.
Penting diketahui, saat pengambilan SKCK asli, petugas akan mencatat rumus sidik jari Anda. Data ini digunakan sebagai identitas unik dalam database kepolisian.
Biaya Resmi Membuat atau Memperpanjang SKCK
Berdasarkan ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri, biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK tahun 2025 adalah:
Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pembayaran dilakukan melalui loket resmi, dan Anda akan menerima bukti pembayaran sah.
Bagi Anda yang hendak mendaftar PPPK paruh waktu 2025, jangan lupa segera menyiapkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi utama. Proses pembuatannya bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi maupun secara online melalui laman resmi Polri.
Pastikan semua berkas lengkap, ikuti prosedur dengan benar, dan siapkan biaya resmi Rp30.000 agar pengurusan SKCK berjalan lancar.