Maling Motor di Gresik Babak Belur Dihajar Warga, Polisi Ungkap 5 TKP

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy

25 - Aug - 2026, 06:10

Tersangka AAS sat dibawa petugas masuk ke rutan Mapolres Gresik.

JATIMTIMES - Aksi maling motor di Indomaret Lekerejo, Kecamatan Cerme, Gresik, berakhir babak belur. AAS (30), warga asal Kota Mataram, tertangkap warga saat hendak menggondol Honda Vario milik karyawan minimarket.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Motor Honda Vario W-4278-GE milik Rizkya Ellyafatun Fitria (25), warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, menjadi sasaran.

Baca Juga : Lima Helm Karyawan Raib di Parkiran Perusahaan Malang, Terekam CCTV

Korban telah memarkir motor sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi terkunci stang. Sore harinya, seorang saksi melihat AAS mendekati motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saksi langsung berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan itu bergerak mengejar hingga berhasil menangkap pelaku. Sementara rekannya, HPM, melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Cerme.

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, polisi mengamankan kunci T dengan tujuh mata kunci, motor korban, dan tas pinggang milik pelaku.

"Terduga pelaku AAS berhasil diamankan, sementara rekannya HPM berhasil melarikan diri dan saat ini masuk DPO," kata Taufan didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza, Senin (24/8/2026).

Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap AAS bukan pemain baru. Ia mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda.b"Satu TKP pada tahun 2021 di Mojokerto, kemudian empat TKP di wilayah Cerme, Gresik," ujarnya.

Baca Juga : Pemain Soekarno Cup 2026 Mulai Dilirik Tim Liga 2 dan Liga 3

Dalam aksinya, AAS dan HPM berburu motor yang menjadi sasaran. AAS bertugas sebagai eksekutor. Sementara motor curian langsung dibawa ke Bangkalan, Madura, untuk dijual. Harga jualnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung kondisi motor. Uangnya kemudian dibagi dua.

"Motor dijual ke Bangkalan dengan harga Rp2 juta hingga Rp4 juta tergantung kondisi. Hasilnya dibagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba dan bermain judol," ungkap Taufan.

Kini aksi AAS terhenti. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.