Persetujuan Bangunan Gedung Tak Tuntas, Aktivitas Perumahan Zam Zam Residence Terancam Dihentikan
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
A Yahya
17 - Feb - 2026, 11:55
JATIMTIMES - Aktivitas Perumahan Zam Zam residence yang terletak di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, terancam dihentikan. Hal itu sehubungan dengan hasil audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan bersama PT Zam Zam Deal Property dan LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait pada Jum'at (5/12/2026, yang meminta pihak perumahan tersebut segera melengkapi dan menyelesaikan kekurangan berkas izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selambat-lambatnya 3 bulan sejak pertemuan itu.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan proses perizinan tersebut dan melakukan tindakan tegas apabila belum dipenuhi.
Baca Juga : Yayasan Pengelola MBG Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari, Tetap Cair Meski Libur
"Kita akan kordinasi dengan dinas terkait, guna memastikan segala bentuk perizinan, apakah sudah beres apa belum. Apabila belum selesai, kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku sesuai hasil audensi kemarin," tegas anggota dewan dari fraksi PDI-P itu kepada Jatimtimes, Selasa (17/2/2026).
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinar Dwi Andhi, menjelaskan bahwa sejauh ini status perbaikan dokumen masih tertahan di pemohon. Pihaknya juga mendesak untuk segera menyelesaikan kekurangan dokumen ke sistem.
"Sebenarnya, PT Zam Zam Deal Properti sudah proses izin. Tapi status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2025, dan sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," kata Dinar Dwi Andhi saat dikonfirmasi jatimtimes melalui pesan Whats'app (WA) nya, Selasa (17/2/2026).
Kapan hari, masih menurut Dinar, pihak PT. Zam Zam datang ke kantor kami, dan saya sampaikan agar kekurangan dan revisinya segera di uploud ke sistem, karena lumayan banyak kekurangannya. Tapi update terakhir sepertinya belum ada uploud hasil revisi," lanjutnya.
Sementara itu, Owner PT Zam-Zam Deal Properti, Deny, saat dikonfirmasi mengaku sudah berupaya melengkapi dokumen tersebut, namun masih terdapat kendala. "Kami juga ingin segera selesai. Tapi tahu sendiri kan, bagaimana kondisi di lapangan," jawabnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Lamongan menggelar audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Mahfud Shodiq, pada Jumat (5/12/2025), di ruang Banggar DPRD, sebagai tindak lanjut surat permohonan LBH Bandeng Lele yang menyoal terkait perijinan perumahan dibawah PT. Zam Zam Deal Properti.
Baca Juga : Sasa DPRD Jatim Ajak Pemuda Kawal Kebijakan, Soroti Peran Strategis Pemilih Muda
Pertemuan siang itu dihadiri oleh PT Zam Zam, LBH Bandeng Lele, serta OPD terkait guna meminta klarifikasi dan menemukan solusi atas persoalan perizinan perumahan yang terletak di Desa Kebet tersebut.
Dalam audiensi itu, komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberikan rekomendasi tegas kepada PT Zam-Zam agar melengkapi dan menyelesaikan kekurangan berkas terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) paling lambat 3 bulan hingga 4 Maret 2026.
DPRD menegaskan, apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Zam-Zam belum mampu menyelesaikan kewajiban perizinannya, maka DPRD Lamongan tidak segan-segan merekomendasikan pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan perumahan.
